Kartu Prakerja Gelombang 13: Syarat Daftar dan Cara Daftar Prakerja

Dany Garjito

Kamis, 04 Maret 2021 | 16:57 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 13: Syarat Daftar dan Cara Daftar Prakerja
Warga memperlihatkan kolom pendaftaran pada laman www.prakerja.go.id saat mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 di Serang, Banten, Sabtu (8/8/2020). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]

Suara.com - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 13 dibuka pada hari ini Kamis (4/3/2021) pada pukul 12.00 WIB.  Kuota penerima Kartu Prakerja gelombang 13 sebanyak 600.000 orang. Kuota tersebut sama seperti gelombang sebelumnya.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 dibuka melalui situs resmi www.prakerja.co.id. Program Kartu Pekerja merupakan program Pemerintah dalam pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk para pencari kerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maupun pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Pemerintah menargetkan pada tahun pertama ini, program Kartu Prakerja akan menjangkau 2,7 juta penerima. Pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 10 triliun untuk program Kartu Prakerja semester 1 2021. Besaan insentif yang akan didapatkan kepada peserta program Kartu Prakerja 2021 ini sebesar Rp 3,55 juta yakni rincian Rp 1 juta untuk pelatihan, insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan dan insentif survei sebesar Rp 50 ribu.

Syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 13

Kartu Prakerja Gelombang 13, Link Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13, Cara Daftar Prakerja Gelombang 13, Syarat Daftar Prakerja Gelombang 13 (instagram @prakerja.go.id)
Kartu Prakerja Gelombang 13. (instagram @prakerja.go.id)

Syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020 sebagai berikut.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 13

Untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 13 dapat melakukan langkah – langkah sebagai berikut.

  1. Buka situs resmi program Kartu Prakerja melalui www.prakerja.go.id dan klik “Daftar Sekarang”
  2. Masukan data diri (nama lengkap, email, kata sandi) dan mengikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses pembuatan akun Kartu Prakerja.
  3. Klik “Buat Akun”
  4. Pendaftar akan mendapatkan verifikasi akun melalui email yang telah didaftarkan
  5. Kemudian buka email dan lakukan verifikasi dengan klik tautan yang telah dikirimkan. Akun Kartu Prakerja telah aktif.
  6. Setelah berhasil membuat akun dan login ke akun Kartu Prakerja, diharuskan untuk verifikasi KTP, nomor NIK, nomor KK dan tanggal lahir.
  7. Siapkan kertas serta alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online. Tes motivasi dan kemampuan dasar ini akan menjadi acuan untuk bisa lolos program Kartu Prakerja gelombang 13.
  8. Setelah itu klik “gabung” pada gelombang 13
  9. Pengumuman peserta program Kartu Prakerja gelombang 13 akan diumumkan melalui SMS. 

Itulah syarat daftar dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 13.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Pemerintah Buka Pendaftaran Prakerja 2025

CEK FAKTA: Pemerintah Buka Pendaftaran Prakerja 2025

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 20:02 WIB

Duit Gratis? Begini Cara Top Up Gopay Pakai Kartu Prakerja Terbaru

Duit Gratis? Begini Cara Top Up Gopay Pakai Kartu Prakerja Terbaru

Bisnis | Rabu, 19 Maret 2025 | 15:47 WIB

Sultan Minta Peningkatan Kompetensi Kartu Prakerja Disesuaikan dengan Program Unggulan Pemerintah

Sultan Minta Peningkatan Kompetensi Kartu Prakerja Disesuaikan dengan Program Unggulan Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 07 Februari 2025 | 14:48 WIB

Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia

Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia

Bisnis | Senin, 28 Oktober 2024 | 13:26 WIB

10 Tahun Jokowi, Bansos BLT Hingga PKH Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem

10 Tahun Jokowi, Bansos BLT Hingga PKH Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem

Bisnis | Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:18 WIB

Menko Airlangga Dapat Rapor Merah dari BPK: Ribuan Peserta Kartu Prakerja Tak Memenuhi Syarat

Menko Airlangga Dapat Rapor Merah dari BPK: Ribuan Peserta Kartu Prakerja Tak Memenuhi Syarat

Bisnis | Kamis, 10 Oktober 2024 | 11:45 WIB

Menko Airlangga Sebut Program Prakerja Indonesia Ingin Ditiru Negara Lain

Menko Airlangga Sebut Program Prakerja Indonesia Ingin Ditiru Negara Lain

Bisnis | Kamis, 03 Oktober 2024 | 14:05 WIB

Nasib Program Prakerja di Tangan Prabowo, Menko Airlangga Beri Sinyal Positif

Nasib Program Prakerja di Tangan Prabowo, Menko Airlangga Beri Sinyal Positif

Bisnis | Kamis, 03 Oktober 2024 | 13:09 WIB

Bocoran Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72, Kapan Dibuka

Bocoran Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72, Kapan Dibuka

News | Minggu, 08 September 2024 | 19:58 WIB

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 Sampai Kapan? Periode Singkat, Segera Buka Link Resminya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 Sampai Kapan? Periode Singkat, Segera Buka Link Resminya

News | Sabtu, 03 Agustus 2024 | 20:35 WIB

Terkini

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:32 WIB

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:25 WIB

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:23 WIB

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:19 WIB