Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 Sampai Kapan? Periode Singkat, Segera Buka Link Resminya

Rifan Aditya | Suara.com

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 20:35 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 Sampai Kapan? Periode Singkat, Segera Buka Link Resminya
Kartu Prakerja Gelombang 71 Akhirnya Dibuka! (Instagram @prakerja.go.id ) - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 Sampai Kapan? Periode Singkat, Segera Buka Link Resminya

Suara.com - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 71 telah dibuka pada hari Jumat (2/8/2024). Kabar baik ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id. Pertanyaannya, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 sampai kapan?

Melansir dari sumber yang sama, pendaftaran kartu Prakerja gelombang 71 akan ditutup pada Senin, 5 Agustus 2024 pukul 23:59 WIB. Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar wajib membuat akun Kartu Prakerja terlebih dahulu.

Seperti yang diketahui, pembuatan akun program Prakerja sebenarnya sudah dibuka sejak awal tahun 2024 ini melalui laman resmi www.prakerja.go.id. Oleh sebab itu, bagi calon peserta Prakerja yang sebelumnya telah membuat akun bisa langsung klik opsi bergabung.

Program Kartu Prakerja dirancang pemerintah untuk membantu masyarakat yang memerlukan pelatihan kerja atau ingin meningkatkan keterampilan kerja mereka. Simak informasi mengenai link pendaftaran, syarat, cara daftar, hingga besaran insentif yang diterima untuk Kartu Prakerja gelombang 71.

Link Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71

Bagi peserta yang ingin mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 71, maka dapat mengunjungi situs web resmi di www.prakerja.go.id. Pendaftaran ini bisa dilakukan menggunakan perangkat elektronik seperti ponsel, tablet, maupun komputer.

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 71

Sebelum mendaftarkan diri, pastikan bila Anda memenuhi syarat berikut ini:

• Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditandai dengan kepemilikan KTP

• Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun 

• Tidak sedang menjalani pendidikan formal

• Pencari kerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja 

• Tidak berprofesi sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan juga dewan pengawas BUMN atau BUMD. 

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 71 Bagi yang Sudah Memiliki Akun

Berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 71 bagi yang sudah mempunyai akun:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prakerja Gelombang 71 Akhirnya Dibuka! Begini Cara Daftar, Syarat dan Link Resminya

Prakerja Gelombang 71 Akhirnya Dibuka! Begini Cara Daftar, Syarat dan Link Resminya

News | Jum'at, 02 Agustus 2024 | 15:36 WIB

Cek Jadwal Penyerahan Bantuan Pangan Non-Tunai Tahap Juli-Agustus 2024

Cek Jadwal Penyerahan Bantuan Pangan Non-Tunai Tahap Juli-Agustus 2024

Bisnis | Rabu, 31 Juli 2024 | 10:36 WIB

Kartu Prakerja Gelombang 71 Sudah Buka? Ini Bocoran Jadwal dan Panduan Lengkap Cara Daftar

Kartu Prakerja Gelombang 71 Sudah Buka? Ini Bocoran Jadwal dan Panduan Lengkap Cara Daftar

News | Jum'at, 26 Juli 2024 | 10:19 WIB

Bansos Juli 2024 Apa Saja? Tak Hanya Bantuan Pangan Non Tunai, Ini Cara Cek dan Besarannya

Bansos Juli 2024 Apa Saja? Tak Hanya Bantuan Pangan Non Tunai, Ini Cara Cek dan Besarannya

News | Kamis, 25 Juli 2024 | 08:23 WIB

Terkini

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB