Kapan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Pribadi? Simak Tanggalnya di Sini

Fitri Asta Pramesti

Kamis, 04 Maret 2021 | 17:42 WIB
Kapan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Pribadi? Simak Tanggalnya di Sini
Kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan pribadi - foto sebagai ilustrasi (11/3).

Suara.com - Diberitahukan kepada para wajib pajak pribadi untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktunya berakhir. Lalu, kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan pribadi berakhir?

Diketahui, para Wajib Pajak Pribadi yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) wajib untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan agar terhindar dari denda.

Adapun bentuk SPT yang dilaporkan yaitu berupa dokumen elektronik  yang dikirim melalui e-filling (web, e-from, e-spt), atau bisa juga berupa formulir hardcopy (kertas).

Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang wajib diisi oleh para Wajib Pajak terdiri dari 3 jenis, yaitu: Formulir 1770 SS, Formulir 1770S, dan  Formulir 1770.

Kapan Harus Melapor SPT?

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa batas waktu untuk pelaporan SPT Tahunan 2020 bagi Pribadi dimulai sejak Januari 2021 hingga 31 Maret 2021. Sedangkan batas waktu untuk Wajib Pajak Badan berakhir pada 30 April 2021.

Batas waktu bagi masyarakat WP untuk melaporkan SPT Tahunan ini yaitu paling lambat 3 bulan, tepatnya setiap tanggal 31 Maret setelah tahun pajak berakhir.

Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi?

Pelaporan SPT Tahunan pribadi bisa dilakukan dengan berbagai metode, seperti metode online dengan menggunakan e-filing,  pos atau jasa ekspedisi resmi, penyedia aplikasi perpajakan, dan datang langsung ke kantor KPP.

baca juga

1. Layanan Online

Cara berikutnya bisa menggunakan layanan online. Layanan ini direkomendasikan pada masa pandemi seperti sekarang ini. Adapun caranya yaitu dengan menggunakan layanan elektronik DJP (e-Filling, e-From, maupun e-SPT)

SPT yang dikirim secara online melalui layanan tertentu ini wajib dilengkapi soft file dokumen-dokumen yang diperlukan. Kecuali, SPT Tahunan Pajak Penghasilan (1770 S atau SS) yang berstatus kurang bayar atau nihil.

2. Jasa Ekspedisi atau Pos

Bisa juga dengan cara mengirim melalui jasa ekspedisi atau pos atau jasa kurir dengan melampirkan bukti pengiriman ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

3. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lebih Mudah dan Cepat, Simak 5 Manfaat Lapor Pajak Online

Lebih Mudah dan Cepat, Simak 5 Manfaat Lapor Pajak Online

News | Rabu, 03 Maret 2021 | 12:58 WIB

Cara Mengisi E-Filing untuk Lapor SPT Tahunan Secara Online

Cara Mengisi E-Filing untuk Lapor SPT Tahunan Secara Online

News | Minggu, 28 Februari 2021 | 11:09 WIB

Pengertian EFIN Pajak Pribadi dan Tata Cara Pengajuannya

Pengertian EFIN Pajak Pribadi dan Tata Cara Pengajuannya

News | Jum'at, 26 Februari 2021 | 11:00 WIB

Terkini

Media Belanda Ikut Gemes Thom Haye Dikartu Merah

Media Belanda Ikut Gemes Thom Haye Dikartu Merah

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 14:32 WIB

Perekrutan ABK di Jakarta Disorot, Belum Ada Agen yang Dinilai Punya Legalitas

Perekrutan ABK di Jakarta Disorot, Belum Ada Agen yang Dinilai Punya Legalitas

News | Selasa, 29 September 2026 | 14:32 WIB

Teknologi Cold Chain Curi Atensi di Franchise Meet Up Day, Jadi Strategi Mixue Jaga Kualitas Produk

Teknologi Cold Chain Curi Atensi di Franchise Meet Up Day, Jadi Strategi Mixue Jaga Kualitas Produk

Tekno | Selasa, 29 September 2026 | 14:30 WIB

Review Film Suka Duka Tawa: Kisah Komika dan Luka Masa Lalu

Review Film Suka Duka Tawa: Kisah Komika dan Luka Masa Lalu

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 14:30 WIB

Katanya Swasembada Pangan, Mengapa Harga Bahan Pokok Kian Menjulang?

Katanya Swasembada Pangan, Mengapa Harga Bahan Pokok Kian Menjulang?

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 14:25 WIB

7 Sandal Gunung Harga Rp100 Ribuan, Nyaman dan Mudah Kering untuk Outdoor

7 Sandal Gunung Harga Rp100 Ribuan, Nyaman dan Mudah Kering untuk Outdoor

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 14:21 WIB

Pipi Auto Fresh! 6 Blush On Nuansa Mauve yang Elegan untuk Daily Makeup

Pipi Auto Fresh! 6 Blush On Nuansa Mauve yang Elegan untuk Daily Makeup

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 14:20 WIB

Perkuat Pengelolaan Anggaran Jelang Akhir Tahun, Imigrasi Sumut Gelar Coaching Clinic

Perkuat Pengelolaan Anggaran Jelang Akhir Tahun, Imigrasi Sumut Gelar Coaching Clinic

Sumut | Selasa, 29 September 2026 | 14:19 WIB

Bahas RUU Pemilu, DPR Buka Ruang Dengar Aspirasi Partai Non-Parlemen Akhir Pekan Ini

Bahas RUU Pemilu, DPR Buka Ruang Dengar Aspirasi Partai Non-Parlemen Akhir Pekan Ini

News | Selasa, 29 September 2026 | 14:16 WIB

Fans Malaysia Ejek Indonesia Parkir Bus, Suporter Garuda Balik Menohok: 11 Lawan 10 Saja Tak Menang

Fans Malaysia Ejek Indonesia Parkir Bus, Suporter Garuda Balik Menohok: 11 Lawan 10 Saja Tak Menang

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 14:14 WIB

×