Cara Mengisi E-Filing untuk Lapor SPT Tahunan Secara Online

Fitri Asta Pramesti

Minggu, 28 Februari 2021 | 11:09 WIB
Cara Mengisi E-Filing untuk Lapor SPT Tahunan Secara Online
Foto Ilustrasi Cara Mengisi e-Filing - Kantor Pajak Pratama Menteng Satu, Jakarta, Kamis (19/3). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pelaporan pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan kini semakin mudah dengan adanya fasilitas lapor pajak online atau E-Filing melalui laman website Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lalu, bagaimanakah cara mengisi E-Filing?

Proses pelaporan pajak PPH 21 online ini mulai dapat diakses sejak awal Februari 2021 lalu dan akan diakhiri pada 31 Maret 2021. Namun sebelum melakukan pelaporan, pastikan Anda telah memiliki Electronic Filing Identity Number (EFIN).

Nomor ini dapat Anda peroleh melalui bukti potong pajak pemberi kerja, biasanya diberikan oleh HRD perusahaan. Namun jika Anda belum mengetahuinya Anda dapat segera meminta ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Setelah mengetahui e-Fin Anda dapat memulai proses e-Filing. 

Cara Mengisi E-Filing

  1. Mengunjungi laman djponline.pajak.go.id
  2. Tuliskan NPWP serta password pada laman yang tersedia lalu klik login
  3. Masuk ke dashboard pajak dan klik lapor
  4. Klik ikon E-Filing
  5. Pilih pilihan “Buat SPT"

Dari sini, Anda tinggal memilih jenis pajak yang akan dilaporkan lalu menginput data untuk pelaporan SPT Tahunan. Berikut langkah melapor SPT Tahunan secara online. 

  1. Jawablah pertanyaan yang disajikan dalam formulir SPT
  2. Pada pertanyaan terakhir pilih “Dengan Bentuk Formulir”
  3. Isi data formulir yang meliputi tahun pajak, status SPT serta pembetulan SPT jika ada kesalahan di tahun sebelumnya
  4. Klik Langkah selanjutnya untuk melengkapi bukti potong apabila belum diinput oleh pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Beberapa data di dalamnya meliputi nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan serta jumlah PPh yang dipotong
  5. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri
  6. Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri. Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi
  7. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan
  8. Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri
  9. Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25
  10. Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
  11. Jika SPT nihil, tinggal melanjutkan pengisian di "Lanjut F" Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing
  12. Sebelum mengirim laporan SPT, Anda harus mengambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email untuk di salin di laman E-Filing
  13. Masukkan kode verifikasi dan klik kirim SPT

Itulah cara mengisi E-Filing lengkap dengan langkah mengisi SPT Tahunan secara online. Jangan lupa bayar dan lapor pajak, ya!

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengertian EFIN Pajak Pribadi dan Tata Cara Pengajuannya

Pengertian EFIN Pajak Pribadi dan Tata Cara Pengajuannya

News | Jum'at, 26 Februari 2021 | 11:00 WIB

Cara Aktivasi EFIN untuk Lapor SPT Tahunan Online

Cara Aktivasi EFIN untuk Lapor SPT Tahunan Online

News | Kamis, 25 Februari 2021 | 12:57 WIB

Mau Isi SPT Tapi Lupa EFIN, Apa yang Harus Dilakukan?

Mau Isi SPT Tapi Lupa EFIN, Apa yang Harus Dilakukan?

News | Kamis, 25 Februari 2021 | 11:55 WIB

Terkini

Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%

Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:12 WIB

7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga

7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:10 WIB

Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS

Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:07 WIB

4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!

4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi

Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Ramai Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Izin yang Masih Aktif Tinggal Satu

Ramai Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Izin yang Masih Aktif Tinggal Satu

Video | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya

Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:01 WIB

Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?

Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:01 WIB

Prabowo Tegur Soal Listrik Padam di Kalimantan, Bahlil Janji Gangguan PLN Cepat Beres

Prabowo Tegur Soal Listrik Padam di Kalimantan, Bahlil Janji Gangguan PLN Cepat Beres

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Febrie Adriansyah Belum Dipecat, Hanya Diberhentikan Sementara Jaksa Agung

Febrie Adriansyah Belum Dipecat, Hanya Diberhentikan Sementara Jaksa Agung

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:59 WIB

×