Cara Mengisi E-Filing untuk Lapor SPT Tahunan Secara Online

Fitri Asta Pramesti | Suara.com

Minggu, 28 Februari 2021 | 11:09 WIB
Cara Mengisi E-Filing untuk Lapor SPT Tahunan Secara Online
Foto Ilustrasi Cara Mengisi e-Filing - Kantor Pajak Pratama Menteng Satu, Jakarta, Kamis (19/3). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pelaporan pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan kini semakin mudah dengan adanya fasilitas lapor pajak online atau E-Filing melalui laman website Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lalu, bagaimanakah cara mengisi E-Filing?

Proses pelaporan pajak PPH 21 online ini mulai dapat diakses sejak awal Februari 2021 lalu dan akan diakhiri pada 31 Maret 2021. Namun sebelum melakukan pelaporan, pastikan Anda telah memiliki Electronic Filing Identity Number (EFIN).

Nomor ini dapat Anda peroleh melalui bukti potong pajak pemberi kerja, biasanya diberikan oleh HRD perusahaan. Namun jika Anda belum mengetahuinya Anda dapat segera meminta ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Setelah mengetahui e-Fin Anda dapat memulai proses e-Filing. 

Cara Mengisi E-Filing

  1. Mengunjungi laman djponline.pajak.go.id
  2. Tuliskan NPWP serta password pada laman yang tersedia lalu klik login
  3. Masuk ke dashboard pajak dan klik lapor
  4. Klik ikon E-Filing
  5. Pilih pilihan “Buat SPT"

Dari sini, Anda tinggal memilih jenis pajak yang akan dilaporkan lalu menginput data untuk pelaporan SPT Tahunan. Berikut langkah melapor SPT Tahunan secara online. 

  1. Jawablah pertanyaan yang disajikan dalam formulir SPT
  2. Pada pertanyaan terakhir pilih “Dengan Bentuk Formulir”
  3. Isi data formulir yang meliputi tahun pajak, status SPT serta pembetulan SPT jika ada kesalahan di tahun sebelumnya
  4. Klik Langkah selanjutnya untuk melengkapi bukti potong apabila belum diinput oleh pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Beberapa data di dalamnya meliputi nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan serta jumlah PPh yang dipotong
  5. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri
  6. Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri. Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi
  7. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan
  8. Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri
  9. Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25
  10. Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
  11. Jika SPT nihil, tinggal melanjutkan pengisian di "Lanjut F" Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing
  12. Sebelum mengirim laporan SPT, Anda harus mengambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email untuk di salin di laman E-Filing
  13. Masukkan kode verifikasi dan klik kirim SPT

Itulah cara mengisi E-Filing lengkap dengan langkah mengisi SPT Tahunan secara online. Jangan lupa bayar dan lapor pajak, ya!

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengertian EFIN Pajak Pribadi dan Tata Cara Pengajuannya

Pengertian EFIN Pajak Pribadi dan Tata Cara Pengajuannya

News | Jum'at, 26 Februari 2021 | 11:00 WIB

Cara Aktivasi EFIN untuk Lapor SPT Tahunan Online

Cara Aktivasi EFIN untuk Lapor SPT Tahunan Online

News | Kamis, 25 Februari 2021 | 12:57 WIB

Mau Isi SPT Tapi Lupa EFIN, Apa yang Harus Dilakukan?

Mau Isi SPT Tapi Lupa EFIN, Apa yang Harus Dilakukan?

News | Kamis, 25 Februari 2021 | 11:55 WIB

Terkini

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:38 WIB

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:16 WIB

Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!

Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:14 WIB

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:13 WIB

DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat

DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:08 WIB

Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya

Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:05 WIB

Tambahan TKD Rp10,6 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemulihan Pasca Bencana Melaju Pesat

Tambahan TKD Rp10,6 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemulihan Pasca Bencana Melaju Pesat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:04 WIB

Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan

Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:50 WIB

Cuan di Tengah Banjir Kembangan Jakbar: Modal Gerobak, Agus Raup Rp800 Ribu Cuma dalam 3 Jam!

Cuan di Tengah Banjir Kembangan Jakbar: Modal Gerobak, Agus Raup Rp800 Ribu Cuma dalam 3 Jam!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:47 WIB

PKB Buka Suara soal Ambang Batas Parlemen: Fleksibel soal Angka, Asal Suara Rakyat Tak Hilang

PKB Buka Suara soal Ambang Batas Parlemen: Fleksibel soal Angka, Asal Suara Rakyat Tak Hilang

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:40 WIB