Ia mengatakan, sudah menjadi kelaziman di hampir semua organisasi, pada saat penyampaian keputusan penting yang wajib mendampingi Ketua Umum adalah Sekjen.
"Waketum hanya ikut mendampingi pada hal-hal tertentu saja. Ini berlaku umum. Apalagi untuk organisasi-organisasi yang memiliki jumlah Waketum lebih dari 1 orang. Jadi ini hanya aspek kelaziman organisasi aja," kata Kamhar.