KPK: Kepala Dinas Paling Banyak Tak Taat Lapor Harta Kekayaan

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 08 Maret 2021 | 10:20 WIB
KPK: Kepala Dinas Paling Banyak Tak Taat Lapor Harta Kekayaan
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat masih banyak Penyelenggara Negara (PN) yang belum melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan pada 2020, terdapat 239 Penyelenggara Negara yang menyampaikan LHKPN secara tidak lengkap dan benar.

Jumlah itu terdiri dari  146 PN atau sekitar 61 persen berasal dari instansi daerah, 82 PN atau sekitar 34 persen dari instansi pusat, dan sisanya 11 PN atau sekitar 5 persen dari BUMN.

“Berdasarkan kelompok jabatan, kepala dinas merupakan jabatan yang paling banyak tidak melaporkan hartanya secara lengkap, yaitu sebanyak 46 PN,” kata Ipi lewat keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com Senin (8/3/2021). 

Sementara di urutan kedua, Kepala Kantor Pajak pada Kementerian Keuangan, yaitu 33 Kepala Kantor. Berikutnya, adalah Kepala Badan yaitu berjumlah 31 Kepala Badan yang berasal dari beberapa daerah. Selanjutnya, adalah Bupati berjumlah 18 orang.

“Jenis harta yang KPK temukan paling banyak tidak dilaporkan adalah kas dan setara kas. PN umumnya lalai dalam melaporkan kepemilikan rekening simpanan,” jelas Ipi. 

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menemukan 917 rekening simpanan yang belum dilaporkan oleh 203 PN dari 239 PN atau sekitar 84 persen. Kemudian, sebanyak 390 harta tidak bergerak juga tidak dilaporkan oleh 109 PN atau sekitar 45 persen. Urutan berikutnya, jenis harta yang terlewatkan dalam pengisian LHKPN adalah harta bergerak lainnya.

“Yang termasuk kategori ini misalnya adalah polis asuransi yang memiliki nilai investasi. KPK mencatat 195 polis asuransi belum dilaporkan oleh 35 PN atau sekitar 14 persen,” ujar Ipi. 

KPK mengimbau agar PN melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap. Sesuai dengan Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan. 

baca juga

Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka PN wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan bahwa LHKPN yang disampaikan masih perlu dilengkapi. 

“Hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN,” tegas Ipi.

LHKPN merupakan instrumen pengawasan yang diharapkan menimbulkan keyakinan pada diri PN bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi. Bagi KPK, kewenangan ini merupakan upaya untuk meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas penyelenggara negara, sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Baru-baru Ini, KPK Ungkap Penyitaan Rp2 Miliar dari Dirut KAI Dilakukan Agustus 2025

Bukan Baru-baru Ini, KPK Ungkap Penyitaan Rp2 Miliar dari Dirut KAI Dilakukan Agustus 2025

News | Jum'at, 06 November 2026 | 20:46 WIB

KPK Sebut Penyitaan Uang Rp2 Miliar dari Bobby Rosyidin Tak Terkait PT KAI

KPK Sebut Penyitaan Uang Rp2 Miliar dari Bobby Rosyidin Tak Terkait PT KAI

News | Jum'at, 06 November 2026 | 20:02 WIB

KPK Duga Uang Rp 2 Miliar dari Dirut KAI Berasal dari Tersangka Korupsi Pertamina

KPK Duga Uang Rp 2 Miliar dari Dirut KAI Berasal dari Tersangka Korupsi Pertamina

News | Jum'at, 06 November 2026 | 18:45 WIB

Uang Rp2 Miliar Disita KPK, Dirut KAI Bobby Rasyidin: Saya Sangat Sedih

Uang Rp2 Miliar Disita KPK, Dirut KAI Bobby Rasyidin: Saya Sangat Sedih

News | Jum'at, 06 November 2026 | 18:39 WIB

Periksa Dua Pejabat ATR/BPN, KPK Cecar Soal Aliran Dana dari PT Summarecon

Periksa Dua Pejabat ATR/BPN, KPK Cecar Soal Aliran Dana dari PT Summarecon

News | Jum'at, 06 November 2026 | 18:35 WIB

KPK Sita Rp 2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU

KPK Sita Rp 2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU

News | Jum'at, 06 November 2026 | 13:06 WIB

KPK Beri Sinyal Bakal Periksa Nusron Wahid Lagi Terkait Suap HGB

KPK Beri Sinyal Bakal Periksa Nusron Wahid Lagi Terkait Suap HGB

News | Jum'at, 06 November 2026 | 11:05 WIB

Silmy Karim Klaim Sempat ke Kantor dan Lapas Cibinong Saat OTT, Lalu Sambangi Gedung KPK

Silmy Karim Klaim Sempat ke Kantor dan Lapas Cibinong Saat OTT, Lalu Sambangi Gedung KPK

News | Kamis, 05 November 2026 | 17:31 WIB

Silmy Karim Bantah Terjaring OTT KPK: Saya Datang Sendiri, Bukan Tertangkap Tangan

Silmy Karim Bantah Terjaring OTT KPK: Saya Datang Sendiri, Bukan Tertangkap Tangan

News | Kamis, 05 November 2026 | 17:11 WIB

Dua Pejabat KPK Pindah ke BGN, Ditugaskan Awasi Potensi Korupsi Program MBG

Dua Pejabat KPK Pindah ke BGN, Ditugaskan Awasi Potensi Korupsi Program MBG

News | Kamis, 05 November 2026 | 12:57 WIB

Terkini

Jutaan Orang Indonesia Tak Sadar Jadi Pembawa Sifat Talasemia, Kenali Risikonya Sejak Dini

Jutaan Orang Indonesia Tak Sadar Jadi Pembawa Sifat Talasemia, Kenali Risikonya Sejak Dini

Health | Sabtu, 07 November 2026 | 20:05 WIB

Pemkab Bogor Ambil Alih Pengelolaan Masjid At-Ta'awun di Puncak

Pemkab Bogor Ambil Alih Pengelolaan Masjid At-Ta'awun di Puncak

Jabar | Sabtu, 07 November 2026 | 20:04 WIB

Kolaborasi Lintas Sektor: Pemkot Tangsel Gandeng Kampus dan Swasta Sukseskan Porprov Banten 2026

Kolaborasi Lintas Sektor: Pemkot Tangsel Gandeng Kampus dan Swasta Sukseskan Porprov Banten 2026

Banten | Sabtu, 07 November 2026 | 20:02 WIB

Career Cushioning: Solusi Cerdas Hadapi Layoff atau Pemicu Burnout Baru?

Career Cushioning: Solusi Cerdas Hadapi Layoff atau Pemicu Burnout Baru?

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 19:55 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Suap di Kantah Kabupaten Bogor I

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Suap di Kantah Kabupaten Bogor I

Bogor | Sabtu, 07 November 2026 | 19:52 WIB

Tak Selalu Mulus, Ini 5 Drakor yang Terseret Kontroversi Sepanjang 2026

Tak Selalu Mulus, Ini 5 Drakor yang Terseret Kontroversi Sepanjang 2026

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 19:45 WIB

Bukan Rem atau Gas Total: Menentukan Kecepatan AI Berbasis Risiko

Bukan Rem atau Gas Total: Menentukan Kecepatan AI Berbasis Risiko

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 19:25 WIB

Sabet Emas BWF World Junior Championships 2026, 3 Bintang PB Djarum Terima Bonus Total Rp200 Juta

Sabet Emas BWF World Junior Championships 2026, 3 Bintang PB Djarum Terima Bonus Total Rp200 Juta

Sport | Sabtu, 07 November 2026 | 19:23 WIB

Sulap Kontrakan Jadi Sarang Prostitusi, Perempuan 53 Tahun di Baturaja Diciduk Polisi

Sulap Kontrakan Jadi Sarang Prostitusi, Perempuan 53 Tahun di Baturaja Diciduk Polisi

Sumsel | Sabtu, 07 November 2026 | 19:10 WIB

Melawan Trauma Body Shaming dalam Novel The Boy I Knew From YouTube

Melawan Trauma Body Shaming dalam Novel The Boy I Knew From YouTube

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 19:05 WIB

×