Kubu Rizieq Minta Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Senin, 08 Maret 2021 | 15:59 WIB
Kubu Rizieq Minta Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan
Habib Rizieq Shihab saat dipindahkan dari sel tahan polda metro jaya ke rutan Bareskrim Polri. (Suara.com/ M Yasir)

Suara.com - Kubu Habib Rizieq Shihab meminta pada hakim tunggal Suharno untuk mengabulkan gugatan praperadilan, berkaitan dengan penetapan status tersangka dan penahanan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Permintaan tersebut termaktub dalam surat permohonan yang dibacakan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021)

Kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah, juga meminta pada hakim untuk menyatakan jika surat perintah pemyidikan terhadap eks pentolan FPI itu tidak sah. Sebab, dalam hal ini ada dua surat perintah penyidikan yang digunakan kepolisian untuk menahan Rizieq.

"Menerima permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya. Menyatakan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/
2502/ XII/ 2020/Ditreskrimum. Tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah menurut hukum," kata dia di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kubu Rizieq turut meminta agar kepolisian segera memebebaskan Rizieq yang kekinian masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Apabila hakim mempunyai pendapat lain, kubu Rizieq meminta putusan seadil-adilnya.

"Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan negara Polda Metro Jaya Cq. Rumah Tahanan Bareskrim Polri setelah putusan ini dibacakan. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil," kata dia.

Soroti Dua Perintah Penyidikan

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menganggap penyidik Polda Metro Jaya tidak mempunyai dua alat bukti yang sah dalam menangkap dan menahan kliennya atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Mereka menilai, tindakan kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Artinya, dalam menetapkan seseorang menjai tersangka, harus ada dua alat bukti yang sah.

baca juga

"Bahwa termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan bahkan termohon menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat
penahanan atas diri pemohon, padahal termohon tidak ada/tidak memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka," kata salah satu tim kuasa hukum eks pentolan FPI tersebut.

Kubu Rizieq melanjutkan, kepolisian selaku pihak termohon belum pernah melakukan penyitaan terhadap alat bukti. Bahkan, upaya pemanggilan terhadap Rizieq hingga pemeriksaan saksi belum pernah dilakukan.

Dalam surat permohonan, kubu Rizieq juga menyoroti soal dua surat perintah penyidikan yang dinilai begitu janggal. Pertama, surat perintah penyidikan dengan nomor SP.sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum. Tanggal 26 November 2020 dan Surat perintah penyidikan kedua dengan nomor SP.sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum. Tanggal 9 Desember 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bawa Bukti Video Kerumunan, GPI Laporkan Panitia KLB Demokrat ke Bareskrim

Bawa Bukti Video Kerumunan, GPI Laporkan Panitia KLB Demokrat ke Bareskrim

News | Senin, 08 Maret 2021 | 14:56 WIB

Gugat Polisi, Kubu Rizieq Soroti Dua Surat Perintah Penyidikan

Gugat Polisi, Kubu Rizieq Soroti Dua Surat Perintah Penyidikan

News | Senin, 08 Maret 2021 | 13:41 WIB

Ditanya Hakim, Ini Alasan Pihak Bareskrim 2 kali Tak Hadir di Sidang Rizieq

Ditanya Hakim, Ini Alasan Pihak Bareskrim 2 kali Tak Hadir di Sidang Rizieq

News | Senin, 08 Maret 2021 | 13:04 WIB

2 Kali Absen, Utusan Polri Hari Ini Penuhi Sidang Gugatan Habib Rizieq

2 Kali Absen, Utusan Polri Hari Ini Penuhi Sidang Gugatan Habib Rizieq

News | Senin, 08 Maret 2021 | 11:09 WIB

Terkini

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:56 WIB

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:06 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×