Array

Undang Aktivis dan Pegiat Medsos, Tim Kajian UU ITE Bakal Minta Masukan

Selasa, 09 Maret 2021 | 11:04 WIB
Undang Aktivis dan Pegiat Medsos, Tim Kajian UU ITE Bakal Minta Masukan
Putri Gus Dur Anita Wahid. [Suara.com/Putu Ayu P]

Suara.com - Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali mengundang narasumber untuk menghimpun data dan masukan. Kali ini, sejumlah aktivis dan praktisi media sosial dijadwalkan untuk memberikan masukannya terkait UU ITE.

Ketua Tim Kajian UU ITU Sugeng Purnomo menjelaskan bahwa mereka yang terkonfirmasi hadir melalui saluran virtual diantaranya Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, Presidium Masyarakat Anti Fitnah Inodnesia (Mafindo) Anita Wahid.

Kemudian Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anita Wahid, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu, Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani. Sejumlah pegiat sosial media juga ikut serta dalam diskusi tersebut seperti Deddy Corbuzier dan Ferdinand Hutahaean

"Akan ada dua sesi pertemuan yang akan kita selenggarakan. Ini menyangkut narasumber yang kita kelompokkan dalam kelompok aktivis atau masyarakat sipil atau praktisi diantaranya yang sudah menyampaikan kesanggupan untuk hadir kira-kira ada 16 orang, dengan rincian 7 orang menyampaikan kesediaannya hadir pada sesi pertama, kemudian yang sesi kedua mulai jam setengah dua itu ada sekitar 6 orang," kata Sugeng melalui keterangan tertulisnya, Selasa (9/3/2021).

Sebagai informasi, Tim Kajian UU ITE sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan para terlapor dan pelapor. Berbagai masukan sudah diterima. salah satunya menekankan pentingnya edukasi terhadap pengguna ruang digital.

"Pertama saya ingin menggambarkan bahwa ruang digital harus tetap dijaga supaya tetap sehat beretika dan produktif namun tetap berkeadilan," ujarnya.

"Yang kedua harus ada edukasi terhadap pengguna ruang digital, berikutnya adalah terkait dengan profesi teman-teman wartawan itu diharapkan apabila ada hal yang terkait dengan tulisan-tulisan dari kawan-kawan wartawan maka mestinya diterapkan undang-undang pers dan bukan undang-undang ITE, tambahnya.

Lebih lanjut, Sugeng mengatakan bahwa hingga saat ini timnya masih terus bekerja dan menggali berbagai informasi untuk memperkaya masukan yang diterima.

Sesuai dengan Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 tahun 2021, yang dikeluarkan pada bulan Februari lalu, Tim Kajian UU ITE akan bekerja selama dua bulan. Mereka akan menyerahkan seluruh laporan pada 22 Mei mendatang.

Baca Juga: Mengenang Ma Kyai Sin, Aktivis Perempuan Menentang Kudeta Myanmar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI