Greenpeace Sebut Aturan Pilah Sampah DKI Dinilai Belum Cukup, Mengapa?

Bimo Aria Fundrika

Rabu, 13 Mei 2026 | 16:05 WIB
Greenpeace Sebut Aturan Pilah Sampah DKI Dinilai Belum Cukup, Mengapa?
Potret Tumpukan Sampah Plastik (Pexels/Magda Ehlers)

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber. Namun, Greenpeace Indonesia menilai kebijakan tersebut belum cukup untuk menyelesaikan persoalan sampah di Jakarta jika tidak dibarengi dengan upaya pengurangan produksi plastik.

Aturan yang ditandatangani pada 30 April 2026 dan mulai berlaku sejak 10 Mei 2026 itu mewajibkan masyarakat memilah sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu dari rumah tangga hingga kawasan usaha seperti hotel, restoran, pasar, dan perkantoran.

Juru Kampanye Zero Waste Greenpeace Indonesia, Ibar Akbar, mengatakan kebijakan pemilahan sampah seharusnya berjalan beriringan dengan regulasi pengurangan sampah plastik dari sumbernya.

“Jangan sampai sudah ada regulasi pemilahan, tapi regulasi yang mendorong pengurangan produksi plastik malah tidak ada,” ujar Ibar.

Menurutnya, pemerintah sebenarnya sudah memiliki sejumlah regulasi terkait pembatasan plastik sekali pakai, salah satunya Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 mengenai kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.

Namun, ia menilai implementasi dan pengawasan kebijakan tersebut masih perlu diperkuat dan diperluas ke jenis plastik lain yang dinilai bermasalah bagi lingkungan.

“Regulasinya sebenarnya sudah ada dan bagus, tinggal bagaimana pengawasannya diperkuat dan diperluas ke jenis-jenis plastik lain yang memang problematik,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah juga tengah mendorong pengelolaan sampah melalui teknologi waste to energy atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di 33 kota, termasuk Jakarta. Program tersebut disebut sebagai salah satu upaya mengurangi persoalan sampah di wilayah perkotaan.

Meski begitu, Greenpeace menilai pendekatan pengelolaan sampah yang masih mengandalkan teknologi pembakaran seperti Refuse Derived Fuel (RDF), incinerator, hingga PLTSa tidak bisa menjadi solusi utama.

baca juga

Menurut Ibar, teknologi pembakaran tetap berisiko menghasilkan emisi dan polutan yang dapat berdampak terhadap lingkungan. Selain itu, sistem tersebut justru membutuhkan pasokan sampah dalam jumlah besar agar tetap dapat beroperasi.

“Kalau pendekatannya masih berbasis pasokan, artinya kita tetap harus memproduksi banyak sampah untuk memenuhi kebutuhan pasokan tersebut,” tegasnya.

Greenpeace menilai fokus utama pemerintah seharusnya diarahkan pada pengurangan sampah sejak dari sumber, terutama sampah organik dan plastik sekali pakai. Menurut mereka, langkah tersebut lebih penting dibanding hanya berfokus pada pengelolaan sampah di hilir.

Ibar juga menyoroti target pemerintah menjadikan TPST TPST Bantar Gebang hanya menerima sampah residu. Menurutnya, target tersebut sulit tercapai jika produksi sampah plastik terus meningkat.

“Regulasi pemilahan itu harus berjalan dengan regulasi terkait pengurangan produksi. Jika tidak, sulit juga untuk mengatur serta mengelola sampah plastik yang begitu banyak,” tuturnya.

Penulis: Natasha Suhendra

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ambisi B50 Dinilai Berisiko bagi Ekonomi, Pangan, dan Lingkungan: Adakah Alternatifnya?

Ambisi B50 Dinilai Berisiko bagi Ekonomi, Pangan, dan Lingkungan: Adakah Alternatifnya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:30 WIB

Pemilahan Sampah di Jakarta Mulai Diterapkan, Sejauh Mana Kesiapan di Lapangan?

Pemilahan Sampah di Jakarta Mulai Diterapkan, Sejauh Mana Kesiapan di Lapangan?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:18 WIB

Tren Tanaman Hias Berkembang, Kini Jadi Andalan untuk Menjaga Kualitas Lingkungan

Tren Tanaman Hias Berkembang, Kini Jadi Andalan untuk Menjaga Kualitas Lingkungan

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:05 WIB

Terkini

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:14 WIB

×