Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber. Namun, Greenpeace Indonesia menilai kebijakan tersebut belum cukup untuk menyelesaikan persoalan sampah di Jakarta jika tidak dibarengi dengan upaya pengurangan produksi plastik.
Aturan yang ditandatangani pada 30 April 2026 dan mulai berlaku sejak 10 Mei 2026 itu mewajibkan masyarakat memilah sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu dari rumah tangga hingga kawasan usaha seperti hotel, restoran, pasar, dan perkantoran.
Juru Kampanye Zero Waste Greenpeace Indonesia, Ibar Akbar, mengatakan kebijakan pemilahan sampah seharusnya berjalan beriringan dengan regulasi pengurangan sampah plastik dari sumbernya.
“Jangan sampai sudah ada regulasi pemilahan, tapi regulasi yang mendorong pengurangan produksi plastik malah tidak ada,” ujar Ibar.
Menurutnya, pemerintah sebenarnya sudah memiliki sejumlah regulasi terkait pembatasan plastik sekali pakai, salah satunya Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 mengenai kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.
Namun, ia menilai implementasi dan pengawasan kebijakan tersebut masih perlu diperkuat dan diperluas ke jenis plastik lain yang dinilai bermasalah bagi lingkungan.
“Regulasinya sebenarnya sudah ada dan bagus, tinggal bagaimana pengawasannya diperkuat dan diperluas ke jenis-jenis plastik lain yang memang problematik,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah mendorong pengelolaan sampah melalui teknologi waste to energy atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di 33 kota, termasuk Jakarta. Program tersebut disebut sebagai salah satu upaya mengurangi persoalan sampah di wilayah perkotaan.
Meski begitu, Greenpeace menilai pendekatan pengelolaan sampah yang masih mengandalkan teknologi pembakaran seperti Refuse Derived Fuel (RDF), incinerator, hingga PLTSa tidak bisa menjadi solusi utama.
Menurut Ibar, teknologi pembakaran tetap berisiko menghasilkan emisi dan polutan yang dapat berdampak terhadap lingkungan. Selain itu, sistem tersebut justru membutuhkan pasokan sampah dalam jumlah besar agar tetap dapat beroperasi.
“Kalau pendekatannya masih berbasis pasokan, artinya kita tetap harus memproduksi banyak sampah untuk memenuhi kebutuhan pasokan tersebut,” tegasnya.
Greenpeace menilai fokus utama pemerintah seharusnya diarahkan pada pengurangan sampah sejak dari sumber, terutama sampah organik dan plastik sekali pakai. Menurut mereka, langkah tersebut lebih penting dibanding hanya berfokus pada pengelolaan sampah di hilir.
Ibar juga menyoroti target pemerintah menjadikan TPST TPST Bantar Gebang hanya menerima sampah residu. Menurutnya, target tersebut sulit tercapai jika produksi sampah plastik terus meningkat.
“Regulasi pemilahan itu harus berjalan dengan regulasi terkait pengurangan produksi. Jika tidak, sulit juga untuk mengatur serta mengelola sampah plastik yang begitu banyak,” tuturnya.
Penulis: Natasha Suhendra