Dewas Bicara Tak Punya Kewenangan, Komisi III Usul Revisi UU KPK Lagi

Rabu, 10 Maret 2021 | 15:17 WIB
Dewas Bicara Tak Punya Kewenangan, Komisi III Usul Revisi UU KPK Lagi
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Arsul Sani. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Secara umum saya katakan tidak ada hambatan dalam tahun 2020 yang sudah kita lalui, Dewas tidak menemukan suatu hambatan yang berarti. Kalau saya mau sampaikan kurang personel dan sebagainya itu bukan hambatan itu," kata Tumpak dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (10/3/2021).

"Namun ada perlu pemikiran. Ada perlu dipikirkan suatu permasalahan bahwa Dewas ini Dewan Pengawas KPK ini hanya punya tugas, tidak punya kewenangan," ujarnya.

Tumpak berpandangan lazimnya dalam lembaga atau komisi pengawas, semisal Komisi Kejaksaan hingga Kompolnas punya kewenangan tertentu dalam menjalankan tugas. Karena itu menurut Tumpak, ke depannya kewenangan untuk Dewas KPK perlu dibentuk dalam aturan.

"Bukan untuk meminta kewenangan Dewas, tidak. Tapi perlu ada, perlu ada. Mungkin ini kelupaan pak," kata Tumpak.

"Malanya saya nggak pernah bilang bahwa Undang-Undang Nomor 19 itu melemahkan KPK saya nggak pernah bilang itu. Tetapi saya selalu bilang memang banyak hal yang krusial di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 itu," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI