Suara.com - Komisi III DPR RI memutuskan untuk menunda pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penundaan tersebut bersifat sementara di masa sidang ketiga Tahun 2024 hingga 2025.
"Teman-teman, ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan. Yang pertama, terkait kapan dibahasnya RUU ini, Kami perlu sampaikan memang, karena masa sidang ini praktis hanya satu bulan dan hanya berapa hari kerja ya? Hanya 25 hari kerja. Maka kami bersepakat belum di masa sidang saat ini, kita hold dulu," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Ia mengatakan, Revisi KUHAP baru akan dibahas lagi oleh Komisi III DPR pada masa sidang berikutnya.
"Kenapa? Idealnya pembahasan undang-undang itu kan paling lama Paling lama diatur-ditatip 2 kali masa sidang," katanya.
Ia mengemukakan bahwa masa sidang normal rata-rata hampir 2,5 bulan. Namun saat ini yang terjadi berbeda, karena masa sidang hanya satu bulan.
"Jadi takutnya nggak memenuhi ketentuan, bisa lebih dari 2 kali masa sidang," sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, alasan kedua yang membuat pembahasan Revisi KUHAP ditunda yakni karena DPR ingin lebih banyak menyerap dan menerima aspirasi dari publik lebih banyak lagi.
"Makanya satu bulan ke depan, kami membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat terkait KUHAP," katanya.
Baca Juga: Waka DPR Pastikan Pembahasan Revisi KUHAP Tidak Ngebut Seperti RUU TNI: Nggak Mungkin Secepat Itu
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa pembahasan Revisi KUHAP akan dilakukan secara transparan. Kemudian tak akan dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, pembahasan RUU KUHAP tak akan seperti RUU TNI.
"Saya rasa tidak terlalu lama tapi juga tidak akan terburu-buru," kata Adies di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Baru Mendengar Masukan
Ia mengatakan, kekinian Komisi III baru sebatas mengundang sejumlah pihak untuk didengarkan masukannya dalam pembahasan RUU KUHAP.
"Ini kan memang tidak terburu-buru. Ini kan agendanya, kebetulan saya di Komisi 3. Saya melihat agendanya itu kan masih mendengarkan masukan-masukan semua. Kan kemarin juga ada pertemuan rapat dengar pendapat di luar masa sidang kan. Itu juga kan mendengarkan pendapat dari seluruh masyarakat," katanya.

"Jadi saya pikir tidak terburu-buru. Memang untuk ini kan kita betul-betul mendengarkan semua. Apalagi ini kan hukum acara daripada kita undang-undang hukum pidana," sambungnya.