Array

ICW Desak KPK Usut Pihak yang Melindungi Nurhadi Saat Jadi Buron

Jum'at, 12 Maret 2021 | 10:14 WIB
ICW Desak KPK Usut Pihak yang Melindungi Nurhadi Saat Jadi Buron
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbitkan surat perintah penyelidikan untuk mengusut pihak-pihak yang melindungi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada saat pelariannya.

Langkah tersebut perlu dilakukan karena pihak yang melindungi Nurhadi bisa dikategorikan sebagai bentuk penghalangan penegakan hukum.

“Penyelidikan terkait dengan obstruction of justice, terutama bagi pihak-pihak yang selama ini melindungi atau menyembunyikan Nurhadi saat ia melarikan diri,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi Suara.com, Jumat (12/3/2021).

Seperti diketahui, sebelum ditahan, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sempat ditetapkan KPK melalui kepolisian sebagai daftar pencarian orang (DPO), karena keduanya sempat berupaya melarikan diri.

Selain itu, ICW meminta KPK mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Nurhadi.

“KPK juga mesti segara menerbitkan surat perintah penyelidikan. Penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Nurhadi,” ujar Kurnia.

Kemudian kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Nurhadi di rutan KPK, juga diharapkan segera diusut oleh kepolisian.

“Meminta agar Kepolisian segera memproses hukum insiden pemukulan di rumah tahanan KPK yang diduga dilakukan oleh Nurhadi,” ujar Kurnia.

Pada perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky divonis hukuman masing-masing enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (10/3/2021).

Baca Juga: ICW: Eks Sekretaris MA Nurhadi Layak Dihukum Penjara Seumur Hidup

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yaitu menuntut Nurhadi 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun dengan denda masing-masing Rp 1 miliar.

Sebelumnya, pada perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Nurhadi dan Rezky menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto. Uang suap yang diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI