Vonis Nurhadi Lebih Rendah dari Pinangki, MAKI Kecewa Minta Jaksa Banding

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 11 Maret 2021 | 13:14 WIB
Vonis Nurhadi Lebih Rendah dari Pinangki, MAKI Kecewa Minta Jaksa Banding
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku kecewa dengan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan majelis hakim terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

“Mengecewakan putusan enam tahun itu karena apa, kalau berbicara Nurhadi itu apapun ya sekretaris MA dan dia memanfaatkan jabatan sekretaris itu untuk istilahnya tanda kutip melakukan penyimpangan,” kata Boyamin kepada Suara.com, Kamis (11/3/2021).

Boyamin menuturkan dalam perkara ini, seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan kedudukan Nurhadi yang mempunyai kedudukan tinggi di MA. Nurhadi disebut dengan jelas berusaha memanfaatkan jabatannya.

“Soal istilah dia berhasil atau tidak mempengaruhi putusan pengadilan itu urusan nanti. Tapi dia berusaha memanfaatkan kedudukannya,” ujar Boyamin.

“Meskipun dia bukan penegak hukum tapi dia kan bekerja di lembaga penegak hukum. Dan itulah mestinya dilihat oleh hakim, mestinya putusannya itu di atas 10 tahun,” sambungnya.

Boyamin yang aktif mengawasi perkara ini kemiudan berpendapat seharusnya Nurhadi mendapat hukuman 10 tahun, seperti vonis yang dijatuhkan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari kasus suap fatwa Kejaksaan Agung.

Ia menuturkan, jika dibandingkan dengan Jaksa Pinangki, Nurhadi memiliki jabatan yang lebih tinggi.

“Pinangki divonis 10 tahun penjara, suapnya hanya Rp 7 miliar. Karena Nurhadi juga dalam posisi sangat jauh tinggi (jabatannya), lebih jauh besar nilai uang suapnya dan itulah yang seharusnya dipahami oleh hakim,” jelasnya.

Melihat putusan hakim yang rendah dan tidak sesuai, Boyamin berharap Jaksa KPK melakukan banding.

baca juga

“Saya hanya bisa mendorong Jaksa melakukan banding,” ujarnya.

Meski demikian, Boyamin tetap menghargai putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tinda Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Saya tetap menghargai putusan karena berlaku asas Res Judicata karena kita harus menghormati semua putusan hakim, walaupun putusannya dianggap salah,” ujarnya.

Sebelumnya Hakim Ketua Saifudin Zuhri menvonis Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dengan masing-masing penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Saifudin dalam membacakan putusannya.

Vonis itu tentu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK pada sidang sebelumnya, yaitu menuntut Nurhadi 12 tahun penjara dan menantunya Rezky Herbiyono 11 tahun, dengan denda masing-masing denda Rp 1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara

Foto | Kamis, 11 Maret 2021 | 09:17 WIB

Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Divonis 6 Tahun Penjara

Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Divonis 6 Tahun Penjara

Video | Kamis, 11 Maret 2021 | 06:00 WIB

Nurhadi Divonis Lebih Ringan, Jaksa KPK Ajukan Banding

Nurhadi Divonis Lebih Ringan, Jaksa KPK Ajukan Banding

News | Rabu, 10 Maret 2021 | 23:46 WIB

Divonis Lebih Ringan, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kena 6 Tahun Penjara

Divonis Lebih Ringan, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kena 6 Tahun Penjara

News | Rabu, 10 Maret 2021 | 22:48 WIB

Terkini

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:30 WIB

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:23 WIB

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 23:16 WIB

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:04 WIB

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:01 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:57 WIB

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Bola | Senin, 28 September 2026 | 22:46 WIB

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:44 WIB

×