Hakim Sebut Nurhadi Tak Rugikan Negara, MAKI: Pengaruhnya Lebih Merugikan

Dwi Bowo Raharjo | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 11 Maret 2021 | 13:51 WIB
Hakim Sebut Nurhadi Tak Rugikan Negara, MAKI: Pengaruhnya Lebih Merugikan
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti putusan Majelis Hakim yang menyebut perbuatan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono tidak merugikan negara.

“Pemahaman kalau tidak merugikan negara itu juga sangat perdebatan kuno, zaman baheula,” kata Boyamin saat dihubungi Suara.com, Kamis (11/3/2021).

Boyamin mengatakan suap yang diterima Nurhadi memang tidak merugikan negara, namun perbuatannya karena mengambil pemberian itu mempengaruhi keadilan di Indonesia.

“Ya namanya betul tidak mengambil uang negara, tapikan pengaruhnya bisa lebih jauh merugikan negara. Karena ini istilahnya keadilan dapat dipengaruhi oleh uang,” tegasnya.

Terkait ada tidaknya proses peradilan yang berhasil dipengaruhi oleh Nurhadi lewat penerimaan suap adalah urusan nanti.

“Soal istilah dia berhasil atau tidak mempengaruhi putusan pengadilan itu urusan nanti. Tapi dia berusaha memanfaatkan kedudukannya,” ujar Boyamin.

Oleh karenanya, dia mengkhawatirkan jika perbuatan suap dianggap tidak merugikan negara akan berdampak terhadap peradilan di Indonesia.

“Karena negara menjadi hilang melayani masyarakatnya karena dipengaruhi oleh faktor suap. Dan negara bisa bubar, karena apa-apa harus dengan suap, keadilan bisa dibeli bagaimana? Bubarlah negara,” tegasnya.

Divonis 6 Tahun

Pada Rabu (10/3) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat memvonis Nurhadi dan Rezky dengan hukuman masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Dalam putusan itu, Majelis Hakim yang diketuai Saifudin Zuhri menyatakan perbuatan keduanya tidak merugikan negara, sehingga pidana tambahan berupa uang Rp 83 miliar yang didakwakan Jaksa KPK tidak dikabulkan.

“Oleh karena di persidangan terungkap bahwa uang yang diterima terdakwa adalah uang pribadi dari pemberi suap dan pemberi gratifikasi dan bukan uang negara, sehingga Majelis Hanya berkesimpulan bahwa dalam perkara ini tidak ada kerugian negara. Sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendirian kepada para terdakwa tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah sebagaimana penuntut umum dalam tuntutan pidananya," ujar Hakim Saifudin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis Nurhadi Lebih Rendah dari Pinangki, MAKI Kecewa Minta Jaksa Banding

Vonis Nurhadi Lebih Rendah dari Pinangki, MAKI Kecewa Minta Jaksa Banding

News | Kamis, 11 Maret 2021 | 13:14 WIB

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara

Foto | Kamis, 11 Maret 2021 | 09:17 WIB

Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Divonis 6 Tahun Penjara

Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Divonis 6 Tahun Penjara

Video | Kamis, 11 Maret 2021 | 06:00 WIB

Terkini

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:12 WIB

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:05 WIB