ICW: Eks Sekretaris MA Nurhadi Layak Dihukum Penjara Seumur Hidup

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 12 Maret 2021 | 09:38 WIB
ICW: Eks Sekretaris MA Nurhadi Layak Dihukum Penjara Seumur Hidup
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak puas dengan vonis majelis hakim terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Mereka menyebut seharusnya Nurhadi divonis seumur hidup, bukan 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

“Dia (Nurhadi) sangat layak untuk divonis penjara seumur hidup, denda Rp 1 miliar, dan seluruh aset hasil kejahatan yang ia kuasai dirampas untuk negara,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi Suara.com, Jumat (12/3/2021).

Menurut ICW, hukuman itu layak diberikan karena Nurhadi menjadi perkara hukum sebagai alat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

“Nurhadi melakukan kejahatannya saat menjabat sebagai pejabat tinggi lembaga kekuasaan kehakiman. Tentu suap-menyuap yang ia lakukan dengan sendirinya meruntuhkan wibawa Mahkamah Agung,” ujar Kurnia.

Di samping itu, sikap Nurhadi yang tidak kooperatif saat menjalani proses hukum juga seharusnya menjadi pertimbangan hakim.

“Hal itu terbukti tatkala ia melarikan diri dan terlibat dalam insiden pemukulan pegawai rumah tahanan KPK. Ketiga, selama proses persidangan Nurhadi tidak mengakui praktik korupsi yang ia lakukan. Padahal fakta persidangan menunjukkan sebaliknya, ia diduga menerima miliaran rupiah dari Hiendra Soenjoto,” kata Kurnia.

Oleh karenanya, ICW pun mendesak Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengajukan banding.

“Mendesar agar KPK segera mengajukan banding agar putusan tingkat pertama segera dianulir,” ujar Kurnia.

Pada persidangan Rabu (10/3/2021) lalu, Hakim Ketua, Saifudin Zuhri menvonis Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dengan masing-masing penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta.

baca juga

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yaitu menuntut Nurhadi 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun dengan denda masing-masing Rp 1 miliar.

Sebelumnya pada perkara ini, Jaksa KPK mendakwah Nurhadi dan Rezky menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Sebut Nurhadi Tak Rugikan Negara, MAKI: Pengaruhnya Lebih Merugikan

Hakim Sebut Nurhadi Tak Rugikan Negara, MAKI: Pengaruhnya Lebih Merugikan

News | Kamis, 11 Maret 2021 | 13:51 WIB

Vonis Nurhadi Lebih Rendah dari Pinangki, MAKI Kecewa Minta Jaksa Banding

Vonis Nurhadi Lebih Rendah dari Pinangki, MAKI Kecewa Minta Jaksa Banding

News | Kamis, 11 Maret 2021 | 13:14 WIB

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara

Foto | Kamis, 11 Maret 2021 | 09:17 WIB

Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Divonis 6 Tahun Penjara

Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Divonis 6 Tahun Penjara

Video | Kamis, 11 Maret 2021 | 06:00 WIB

Terkini

Kasus ISPA di Jakarta Naik 15,7 Persen, Epidemiolog: Bukan Berarti Influenza A Melonjak

Kasus ISPA di Jakarta Naik 15,7 Persen, Epidemiolog: Bukan Berarti Influenza A Melonjak

News | Rabu, 23 September 2026 | 19:40 WIB

Isu Ambang Batas 5 Persen Dinilai Cek Ombak Parpol di Parlemen

Isu Ambang Batas 5 Persen Dinilai Cek Ombak Parpol di Parlemen

News | Rabu, 23 September 2026 | 19:40 WIB

4 Shio Ini Mulai Keluar dari Masa Sulit pada 24 September 2026

4 Shio Ini Mulai Keluar dari Masa Sulit pada 24 September 2026

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 19:38 WIB

Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren di Kemenag

Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren di Kemenag

News | Rabu, 23 September 2026 | 19:35 WIB

Suahasil Klaim Coretax Bikin Mudah Bayar Pajak, Lapor SPT Tak Perlu Cari Bukti Potong

Suahasil Klaim Coretax Bikin Mudah Bayar Pajak, Lapor SPT Tak Perlu Cari Bukti Potong

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 19:31 WIB

Bersama Danantara, TelkomGroup Siapkan Infrastruktur Data Center Menuju Sovereign AI Indonesia

Bersama Danantara, TelkomGroup Siapkan Infrastruktur Data Center Menuju Sovereign AI Indonesia

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 19:29 WIB

Perkuat Inklusi Keuangan, bank bjb Raih Anugerah Inovasi Pengembangan Ekonomi dan UMKM

Perkuat Inklusi Keuangan, bank bjb Raih Anugerah Inovasi Pengembangan Ekonomi dan UMKM

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 19:28 WIB

Masuk Raudhah, Khofifah Kenang Kisah Tiang Aisyah dan Doakan Orang Tua Masuk Surga

Masuk Raudhah, Khofifah Kenang Kisah Tiang Aisyah dan Doakan Orang Tua Masuk Surga

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 19:22 WIB

5 Fakta Bensin Batubara: Realistis atau Mimpi Belaka?

5 Fakta Bensin Batubara: Realistis atau Mimpi Belaka?

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 19:20 WIB

JPO Stasiun JIS Ditutup Selama Konser The Weeknd, Ini Jalur Akses Alternatifnya

JPO Stasiun JIS Ditutup Selama Konser The Weeknd, Ini Jalur Akses Alternatifnya

News | Rabu, 23 September 2026 | 19:19 WIB

×