Didampingi BW, Demokrat Kubu AHY Gugat 10 Orang ke PN Jakpus

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 12 Maret 2021 | 11:03 WIB
Didampingi BW, Demokrat Kubu AHY Gugat 10 Orang ke PN Jakpus
Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedatangan mereka untuk menggugat 10 orang lantaran dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedatangan mereka untuk menggugat 10 orang lantaran dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Menariknya, kedatangan kubu AHY ini didampingi oleh Bambang Widjojanto (BW) selaku kuasa hukum.

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, rombongan Demokrat kubu AHY datang ke PN Jakpus pada pukul 10.22 WIB. Memang tak nampak AHY selaku ketua umum partai datang ke PN. Demokrat hanya diwakili oleh Kepala Bakomstra DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra.

Pihak AHY juga menunjuk BW yang notabene mantan komisioner KPK sebagai kuasa hukum dalam mengajukan gugatan terhadap 10 orang tersebut.

Herzaky menjelaskan, gugatan terhadap 10 orang tersebut dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Satu mereka melanggar konstitusi partai yang diakui negara. Kedua, mereka melanggar konstitusi negara tepatnya UUD 45 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis," kata Herzaky di PN Jakpus, Bungur, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Menurutnya, pengadilan kekinian menjadi benteng terakhir dalam mencari keadilan. Pasalnya tergugat juga dianggap telah melanggar UU Partai Politik.

"Karena sangat jelas mereka melanggar UU parpol salah satunya pasal 26 bahwa kader diberhentikan atau kader yang telah dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun parpol lagi yang sama dengan partai yang mereka dipecat itu salah satu pasal saja kami sebutkan. Tapi ada pasal-pasal lain yang kami sampaikan," tuturnya.

Kendati begitu, Herzaky dan pihaknya enggan membeberkan 10 orang tergugat tersebut. Ketika ditanya, ia menyebut beberapa orang dari 10 tergugat merupakan kader yang sudah dipecat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ancaman Moeldoko Dkk Mau Polisikan Cuma Gertakan, Kubu AHY: Keburu Malu

Ancaman Moeldoko Dkk Mau Polisikan Cuma Gertakan, Kubu AHY: Keburu Malu

Jakarta | Jum'at, 12 Maret 2021 | 10:50 WIB

AHY Bakal Dipolisikan Kubu Moeldoko, Demokrat: Kayak Paling Patuh Hukum Aja

AHY Bakal Dipolisikan Kubu Moeldoko, Demokrat: Kayak Paling Patuh Hukum Aja

News | Jum'at, 12 Maret 2021 | 10:32 WIB

Belum Daftarkan KLB, Pengamat: Kubu Moeldoko Tunggu Dapatkan Acc Pemerintah

Belum Daftarkan KLB, Pengamat: Kubu Moeldoko Tunggu Dapatkan Acc Pemerintah

News | Jum'at, 12 Maret 2021 | 10:21 WIB

Mengaku Dibujuk Ikut KLB Demokrat, Gatot Nurmantyo Ditawari Jaminan Menang

Mengaku Dibujuk Ikut KLB Demokrat, Gatot Nurmantyo Ditawari Jaminan Menang

News | Jum'at, 12 Maret 2021 | 10:59 WIB

Terkini

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB