Didampingi BW, Demokrat Kubu AHY Gugat 10 Orang ke PN Jakpus

Jum'at, 12 Maret 2021 | 11:03 WIB
Didampingi BW, Demokrat Kubu AHY Gugat 10 Orang ke PN Jakpus
Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedatangan mereka untuk menggugat 10 orang lantaran dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedatangan mereka untuk menggugat 10 orang lantaran dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Menariknya, kedatangan kubu AHY ini didampingi oleh Bambang Widjojanto (BW) selaku kuasa hukum.

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, rombongan Demokrat kubu AHY datang ke PN Jakpus pada pukul 10.22 WIB. Memang tak nampak AHY selaku ketua umum partai datang ke PN. Demokrat hanya diwakili oleh Kepala Bakomstra DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra.

Pihak AHY juga menunjuk BW yang notabene mantan komisioner KPK sebagai kuasa hukum dalam mengajukan gugatan terhadap 10 orang tersebut.

Herzaky menjelaskan, gugatan terhadap 10 orang tersebut dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Satu mereka melanggar konstitusi partai yang diakui negara. Kedua, mereka melanggar konstitusi negara tepatnya UUD 45 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis," kata Herzaky di PN Jakpus, Bungur, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Menurutnya, pengadilan kekinian menjadi benteng terakhir dalam mencari keadilan. Pasalnya tergugat juga dianggap telah melanggar UU Partai Politik.

"Karena sangat jelas mereka melanggar UU parpol salah satunya pasal 26 bahwa kader diberhentikan atau kader yang telah dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun parpol lagi yang sama dengan partai yang mereka dipecat itu salah satu pasal saja kami sebutkan. Tapi ada pasal-pasal lain yang kami sampaikan," tuturnya.

Kendati begitu, Herzaky dan pihaknya enggan membeberkan 10 orang tergugat tersebut. Ketika ditanya, ia menyebut beberapa orang dari 10 tergugat merupakan kader yang sudah dipecat.

Baca Juga: Ancaman Moeldoko Dkk Mau Polisikan Cuma Gertakan, Kubu AHY: Keburu Malu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI