4 Warga Manggarai 15 Kali Maling Motor di Tebet, Tertangkap Gegara Helm

Jum'at, 12 Maret 2021 | 15:03 WIB
4 Warga Manggarai 15 Kali Maling Motor di Tebet, Tertangkap Gegara Helm
Kepala Polsek Tebet Komisaris Polisi Budi Cahyono ketika merilis penangkapan pelaku pencurian sepeda motor di Jakarta, Jumat (12/3/2021) (ANTARA/Dewa Wiguna)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain menangkap empat tersangka, polisi juga mengamankan tiga sepeda motor hasil curian.

Rata-rata sepeda motor hasil curian itu, lanjut dia, dijual dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk memenuhi kebutuhan hidup dan foya-foya.

"Mereka ini pengangguran," ucapnya.

Keempat tersangka dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI