Selain menangkap empat tersangka, polisi juga mengamankan tiga sepeda motor hasil curian.
Rata-rata sepeda motor hasil curian itu, lanjut dia, dijual dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk memenuhi kebutuhan hidup dan foya-foya.
"Mereka ini pengangguran," ucapnya.
Keempat tersangka dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.