Suara.com - Setiap musim haji, selalu saja ada jemaah dari berbagai negara yang meninggal dunia karena dampak risiko kesehatan yang tinggi akibat cuaca ekstrem di Arab Saudi.
Dari catatan, pada ibadah haji 2024, lebih dari 1.000 jemaah haji dari berbagai negara, termasuk Indonesia, dilaporkan meninggal dunia karena gelombang panas ekstrem yang melanda Mekkah dan sekitarnya.
Para jemaah haji asal Indonesia yang meninggal di Mekkah tidak dapat dibawa pulang ke Tanah Air. Mereka dimakamkan langsung di Arab Saudi sesuai dengan prosedur pemerintah setempat.
Meski menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga di Indonesia, keputusan ini memiliki sejumlah alasan yang didasari oleh pertimbangan logistik, kesehatan, dan hukum internasional.
Lantas, kenapa jenazah jemaah haji tidak bisa dibawa pulang ke Indonesia? Berikut alasannya:
1. Risiko Pembusukan Jenazah
Suhu udara ekstrem di Mekkah selama musim haji, yang mencapai 51–53 derajat Celsius, sangat memengaruhi kondisi jenazah.
Perjalanan pulang ke Indonesia yang memakan waktu panjang dapat menyebabkan jenazah membusuk, meskipun telah melalui proses pengawetan.
2. Rumitnya Prosedur Administratif
Proses administrasi untuk membawa pulang jenazah dari Arab Saudi ke Indonesia sangat kompleks.
Diperlukan berbagai dokumen seperti surat kematian (Certificate of Death) dari rumah sakit di Arab Saudi, surat izin pemakaman, dan izin dari pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah.
3. Kebijakan Pemerintah Arab Saudi
Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kebijakan bahwa jemaah haji yang wafat di Tanah Suci dimakamkan di wilayah tempat ia meninggal dunia.
Kebijakan ini bertujuan mempercepat proses pemulasaran dan menghindari kendala teknis di tengah kepadatan aktivitas haji.
4. Efisiensi Penanganan Jenazah