Hari Ini Keponakan JK Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Kasus Bukopin

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Senin, 15 Maret 2021 | 07:02 WIB
Hari Ini Keponakan JK Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Kasus Bukopin
Sadikin Aksa / [Instagram Sadikin Aksa]

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa alias SA sebagai tersangka kasus pengelolaan saham PT Bukopin. Pemeriksaan terhadap keponakan Jusuf Kalla itu sedianya dijadwalkan berlangsung pada Senin (15/3/2021) hari ini.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Sadikin Aksa sejak Jumat (12/3) pekan kemarin.

"Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka untuk diambil keterangannya pada hari senin 15 Maret 2021," kata Ahmad kepada wartawan, Jumat (12/3) lalu.

Sadikin Aksa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri pada Rabu (10/3) pekan kemarin.

Penetapan status tersangka merujuk pada hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik. Selain itu juga berdasar adanya alat bukti permulaan yang cukup dan fakta-fakta yang ditemukan dari hasil penyidikan.

"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika kepada wartawan, Rabu (10/3).

Kasus ini bermula ketika PT Bank Bukopin, Tbk. ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas pada Mei 2018. Kondisi itu semakin memburuk pada Januari hingga Juli 2020.

Kemudian, dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan beberapa kebijakan yang di antaranya; memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat tersebut berisi tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. Adapun, batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK itu paling lambat 31 Juli 2020.

"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ungkap Helmy.

baca juga

Selanjutnya, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Namun, yang bersangkutan tidak menginformasikan terkait pengunduran dirinya kepada para pemegang saham bank Bukopin.

"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," bebernya.

Bahkan, lanjut Helmy, tersangka Sadikin Aksa pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto berupa Surat Kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin. Ketika itu, dia mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Kekinian, atas perbuatannya Sadikin Aksa dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diperiksa Pekan Depan, Berikut Kronologis Sadikin Aksa Jadi Tersangka

Diperiksa Pekan Depan, Berikut Kronologis Sadikin Aksa Jadi Tersangka

Sulsel | Jum'at, 12 Maret 2021 | 16:02 WIB

Keponakan JK Tersangka, Sadikin Aksa Bakal Diperiksa Bareskrim Pekan Depan

Keponakan JK Tersangka, Sadikin Aksa Bakal Diperiksa Bareskrim Pekan Depan

News | Jum'at, 12 Maret 2021 | 12:34 WIB

Keponakan Mantan Wapres Jusuf Kalla Jadi Tersangka Kejahatan Perbankan

Keponakan Mantan Wapres Jusuf Kalla Jadi Tersangka Kejahatan Perbankan

Sulsel | Kamis, 11 Maret 2021 | 08:14 WIB

Polisi Tetapkan Eks Dirut PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Eks Dirut PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa Jadi Tersangka

News | Rabu, 10 Maret 2021 | 21:11 WIB

IMI Menyatakan Kesiapan Mendukung MotoGP Mandalika

IMI Menyatakan Kesiapan Mendukung MotoGP Mandalika

Otomotif | Kamis, 11 April 2019 | 07:00 WIB

Terkini

Sulap Limbah Dapur Jadi Penyubur Tanah, Langkah Mama-Mama Wujudkan Kemandirian Pangan

Sulap Limbah Dapur Jadi Penyubur Tanah, Langkah Mama-Mama Wujudkan Kemandirian Pangan

News | Minggu, 08 November 2026 | 21:31 WIB

Mantan dan Eks Persija Cetak Gol, Java United Pecundangi Persib Bandung

Mantan dan Eks Persija Cetak Gol, Java United Pecundangi Persib Bandung

Bola | Minggu, 08 November 2026 | 21:16 WIB

IHSG Ditutup Hijau di Ujung Pekan, Analis Beri Peringatan Ini untuk Senin Besok

IHSG Ditutup Hijau di Ujung Pekan, Analis Beri Peringatan Ini untuk Senin Besok

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 20:48 WIB

Menggugat Empati Sineas Lewat Film Putri, Jangan Gentayangan Lagi: Menghibur atau Mengeksploitasi?

Menggugat Empati Sineas Lewat Film Putri, Jangan Gentayangan Lagi: Menghibur atau Mengeksploitasi?

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 20:37 WIB

Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo, Wamen HAM Desak RUU Penyadapan Segera Dibahas

Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo, Wamen HAM Desak RUU Penyadapan Segera Dibahas

News | Minggu, 08 November 2026 | 20:24 WIB

PB Alkhairaat Dukung Prabowo Bersihkan Anasir Pengganggu Stabilitas Nasional

PB Alkhairaat Dukung Prabowo Bersihkan Anasir Pengganggu Stabilitas Nasional

News | Minggu, 08 November 2026 | 20:16 WIB

Rekor 124 Gol Tercipta! MLSC Garut Seri 1 Dorong Optimisme Lahirkan Srikandi Muda Priangan Timur

Rekor 124 Gol Tercipta! MLSC Garut Seri 1 Dorong Optimisme Lahirkan Srikandi Muda Priangan Timur

Bola | Minggu, 08 November 2026 | 20:10 WIB

4 Cara Cek Tilang Elektronik (ETLE) Online, Cepat dan Antiribet

4 Cara Cek Tilang Elektronik (ETLE) Online, Cepat dan Antiribet

Otomotif | Minggu, 08 November 2026 | 19:54 WIB

Emak-emak Surabaya Demo Tolak Pajak Pembalut

Emak-emak Surabaya Demo Tolak Pajak Pembalut

Jatim | Minggu, 08 November 2026 | 19:53 WIB

Penyerangan di Masjid Duren Sawit Saat Salat Subuh, Pelaku Bawa Kapak dan Dua Tabung Gas

Penyerangan di Masjid Duren Sawit Saat Salat Subuh, Pelaku Bawa Kapak dan Dua Tabung Gas

News | Minggu, 08 November 2026 | 19:48 WIB

×