Di Depan Hakim, Djoko Tjandra: Saya Korban Peradilan Sesat

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 15 Maret 2021 | 13:22 WIB
Di Depan Hakim, Djoko Tjandra: Saya Korban Peradilan Sesat
Terdakwa kasus dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, Djoko Tjandra membetulkan masker yang dikenakannya sebelum mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan  suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), Djoko Tjandra  mengaku menjadi korban peradilan sesat. Hal itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021). 

"Saya telah jadi korban miscarriage of justice (peradilan sesat), korban ketidakadilan, dan korban pelanggaran hak asasi manusia,"kata Djoko Tjandra saat membacakan pembelaannya. 

Djoko Tjandra merasa menjadi korban peradilan sesat karena Jaksa Penuntut Umum,  Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK)  terhadap PK yang pernah diajukannya pada perkara korupsi Bank Bali. 

"Saya tidak tahu apakah Kejaksaan RI yang direpresentasikan oleh Penuntut Umum sedikit memiliki kesadaran bahwa dengan pengajuan PK yang melanggar hukum dulu itu, Kejaksaan RI telah melakukan miscarriage of justice (peradilan sesat) yang menyebabkan luka ketidakadilan tidak hanya kepada saya pribadi, keluarga saya, tetapi juga kepada institusi Kejaksaan RI itu sendiri," kata dia 

"Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor : 12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 yang diawali oleh pengajuan permohonan PK oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan jelas dan terang  merupakan pelanggaran KUHAP tentang PK yang berakibat terjadi miscarriage of justice (peradilan sesat), ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia," imbuhnya. 

Djoko Tjandra pun merujuk, pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.04/BUA.6/HS/III/2014 tanggal 28 Maret  2014 yang butir ketiga menyebutkan,  Jaksa tidak diperbolehkan mengajukan PK. Sebab yang berhak mengajukan PK sudah jelas diatur dalam KUHAP Pasal 263 ayat 1,  untuk itu tidak dapat ditafsirkan dan disimpangi serta sesuai  dengan Asas KUHAP bahwa hak-hak asasi terdakwa/terpidana lebih diutamakan.

"Saya sendiri sudah melakukan upaya hukum PK atas Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor : 12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009, tetapi tetap saja ditolak," jelasnya. 

Oleh karenanya Djoko Tjandra pun berharap Majelis Hakim menjadikan hal itu sebagai pertimbangan untuk membebaskannya. 

"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan membebaskan saya, terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra, dari semua dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum. Namun, apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya," ujarnya. 

baca juga

Pada sidang sebelumnya, Djoko Tjandra telah dituntut hukuman oleh JPU dari Kejagung selama 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. 

Jaksa juga berharap majelis hakim turut menolak justice collaborator yang diajukan Djoko Tjandra. 

Dalam perkara ini, Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra yang saat itu masih buron, tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali. 

Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra. 

Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

7 Pilihan HP Murah Mirip iPhone, Harga di Bawah Rp3 Juta

7 Pilihan HP Murah Mirip iPhone, Harga di Bawah Rp3 Juta

Tekno | Senin, 12 Oktober 2026 | 07:40 WIB

Viral Bayi 24 Hari Meninggal Usai Diberi Telur Mentah, Ini Penjelasan Medisnya

Viral Bayi 24 Hari Meninggal Usai Diberi Telur Mentah, Ini Penjelasan Medisnya

Health | Senin, 12 Oktober 2026 | 07:35 WIB

Ngenes! Prabowo Tambah Pejabat, Transfer ke DIY Malah Susut Rp910 Miliar

Ngenes! Prabowo Tambah Pejabat, Transfer ke DIY Malah Susut Rp910 Miliar

Jogja | Senin, 12 Oktober 2026 | 07:33 WIB

Tolak Hapus Video, Wartawan TV One Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Tolak Hapus Video, Wartawan TV One Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Sulsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 07:30 WIB

Dugaan Pelanggaran HAM dalam Program MBG, Apa Saja Masalahnya?

Dugaan Pelanggaran HAM dalam Program MBG, Apa Saja Masalahnya?

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 07:27 WIB

Listrik Jateng Surplus 2.800 MW, WALHI Pertanyakan Urgensi PLTP Gunung Ungaran

Listrik Jateng Surplus 2.800 MW, WALHI Pertanyakan Urgensi PLTP Gunung Ungaran

Jawa Tengah | Senin, 12 Oktober 2026 | 07:24 WIB

Survei CELIOS: 75 Persen Masyarakat Stres akibat Kebijakan Pemerintah, 67 Persen Soroti Prabowo

Survei CELIOS: 75 Persen Masyarakat Stres akibat Kebijakan Pemerintah, 67 Persen Soroti Prabowo

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 07:17 WIB

Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029

Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 07:17 WIB

Hiromu Tanaka Tampil Beringas Saat Lumpuhkan PSM Makassar

Hiromu Tanaka Tampil Beringas Saat Lumpuhkan PSM Makassar

Sulsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 07:11 WIB

Makan Telur Mentah Apakah Aman untuk Kesehatan? Ini Faktanya

Makan Telur Mentah Apakah Aman untuk Kesehatan? Ini Faktanya

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 06:57 WIB

×