Permenhut 6/2026 Dinilai Buka Jalan Proyek Karbon Perhutanan Sosial Masuk Pasar Global, Mengapa?

Bimo Aria Fundrika

Rabu, 27 Mei 2026 | 10:00 WIB
Permenhut 6/2026 Dinilai Buka Jalan Proyek Karbon Perhutanan Sosial Masuk Pasar Global, Mengapa?
Ilustrasi hutan tropis untuk pasar karbon. (Freepik/freepik)
baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 untuk mengatur tata kelola pasar karbon sektor kehutanan nasional.
  • Regulasi ini memfasilitasi partisipasi masyarakat adat dan perhutanan sosial dalam perdagangan karbon agar lebih inklusif.
  • Pasar karbon nasional ditargetkan beroperasi penuh pada 7 Juli 2026 untuk meningkatkan kredibilitas proyek di mata global.

Suara.com - Pemerintah Indonesia membuka babak baru dalam pengembangan pasar karbon sektor kehutanan melalui terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi ini dinilai memberikan kepastian tata kelola yang lebih kuat bagi proyek karbon berbasis masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor dan pembeli kredit karbon di pasar internasional.

Implikasi aturan tersebut menjadi sorotan dalam forum Carbon Talk yang diselenggarakan Carbon Policy Lab pada 12 Mei 2026 di Jakarta. Forum yang merupakan kolaborasi CarbonEthics dan NatureVerse bersama Georgetown SFS Asia Pacific itu menghadirkan perwakilan pemerintah, organisasi standar karbon internasional, serta lembaga konservasi untuk membahas kesiapan implementasi pasar karbon nasional.

Salah satu perubahan utama dalam Permenhut 6/2026 adalah pemberian jalur operasional yang lebih jelas bagi kelompok perhutanan sosial dan masyarakat hukum adat yang ingin berpartisipasi dalam perdagangan karbon. Regulasi tersebut mengatur proses dan batas waktu peninjauan yang lebih terstruktur untuk penerbitan serta registrasi unit karbon melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) nasional.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan mekanisme transisi yang memungkinkan proyek tetap berjalan melalui sistem elektronik Kementerian Kehutanan selama SRUK masih dalam tahap penyempurnaan. Skema ini dinilai dapat menghindari hambatan administratif yang selama ini menjadi tantangan bagi pengembang proyek karbon.

Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kementerian Kehutanan, Ilham, mengatakan proyek yang ingin mengakses pasar karbon internasional harus memenuhi sejumlah prinsip utama, termasuk additionality, pembagian manfaat (benefit-sharing), dan Free, Prior and Informed Consent (FPIC).

Ketentuan tersebut dianggap penting untuk memastikan bahwa proyek karbon tidak hanya menghasilkan pengurangan emisi, tetapi juga memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat yang hidup dan bergantung pada kawasan hutan.

Regulasi baru ini juga mewajibkan proyek yang melibatkan masyarakat bekerja sama dengan mitra terdaftar. Ketentuan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelaksanaan proyek, memperkuat akuntabilitas, menyediakan mekanisme perlindungan sosial, serta menjaga kredibilitas kredit karbon yang dihasilkan.

Menurut Co-Founder dan CEO CarbonEthics, Bimo Soewadji, Pasal 6 dalam Permenhut 6/2026 membuka peluang lebih besar bagi proyek perhutanan sosial untuk menarik investasi.

“Ketentuan ini membuka peluang bagi masyarakat lokal untuk berpartisipasi dalam pasar karbon, sekaligus memberikan akses bagi investor dan pembeli kredit karbon yang ingin terlibat dalam proyek-proyek inklusif yang mendorong partisipasi lebih mendalam masyarakat dalam kegiatan ekonomi lokal serta memberdayakan mereka sebagai pelaku proyek karbon, bukan sekadar penerima manfaat,” ujarnya.

baca juga

Bagi pasar internasional, regulasi ini dipandang sebagai sinyal bahwa Indonesia semakin serius membangun tata kelola karbon yang transparan dan dapat dipercaya. Kejelasan mengenai partisipasi masyarakat, mekanisme pengaduan, serta sistem akuntabilitas dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya tarik proyek karbon Indonesia di mata pembeli global.

Pemerintah sendiri menargetkan pasar karbon nasional mulai beroperasi penuh pada Juli 2026. Asisten Deputi Produksi Pangan dan Perubahan Iklim Kementerian Koordinator Bidang Pangan sekaligus Sekretariat Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (Komrah NEK), Fajar Nuradi, menyebut peluncuran resmi direncanakan pada 7 Juli mendatang.

“Proses bisnis yang kami siapkan mencakup semua instrumen nilai ekonomi karbon: perdagangan karbon, result-based payment (RBP), pungutan atas karbon, dan skema Artikel 6 Paris Agreement,” kata Fajar.

Di lapangan, sejumlah proyek mulai mempersiapkan diri untuk memanfaatkan peluang tersebut. Salah satunya adalah proyek karbon berbasis perhutanan sosial Pulang Pisau PRESERVE yang dikembangkan CarbonEthics di Kalimantan Tengah. Proyek restorasi gambut seluas lebih dari 21.000 hektare itu melibatkan lebih dari 4.000 anggota komunitas lokal dalam berbagai tahapan pelaksanaan.

Selain menargetkan pengurangan emisi rata-rata sekitar 900 ribu ton karbon dioksida ekuivalen per tahun selama masa proyek 40 tahun, program tersebut juga bertujuan melindungi 42 spesies flora dan fauna langka, terancam, dan dilindungi.

Bimo menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat merupakan fondasi utama keberhasilan proyek karbon berbasis alam.

“Komunitas Pulang Pisau bukan hanya penerima manfaat, tetapi aktor utama yang menjaga keberlanjutan ekosistem di lapangan setiap hari,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut dari forum Carbon Talk, Carbon Policy Lab berencana menyusun practitioner brief yang akan disampaikan kepada Kementerian Kehutanan dan Sekretariat Komrah NEK. Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi masukan untuk penyempurnaan panduan implementasi Permenhut 6/2026 agar pengembangan pasar karbon nasional berjalan lebih efektif dan inklusif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satwa Liar Muncul di Perkotaan, Benarkah Tanda Rusaknya Habitat Alami?

Satwa Liar Muncul di Perkotaan, Benarkah Tanda Rusaknya Habitat Alami?

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:30 WIB

Mengapa Rendang 120 Daun Kian Sulit Dimasak? Saat Hutan Tak Lagi Dekat dengan Desa

Mengapa Rendang 120 Daun Kian Sulit Dimasak? Saat Hutan Tak Lagi Dekat dengan Desa

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:55 WIB

Realistis atau Privilege? Mendalami Zero Waste di Lingkungan Masyarakat

Realistis atau Privilege? Mendalami Zero Waste di Lingkungan Masyarakat

Your Say | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:50 WIB

Terkini

Ada Pihak Coba Adu Domba? Kapolri di Mabes TNI: Silakan Langsung Berkomunikasi, Kami Terbuka!

Ada Pihak Coba Adu Domba? Kapolri di Mabes TNI: Silakan Langsung Berkomunikasi, Kami Terbuka!

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:54 WIB

Perancang Masjid Istiqlal hingga Monas Friedrich Silaban Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Perancang Masjid Istiqlal hingga Monas Friedrich Silaban Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:41 WIB

Macet 850 Meter! Pembetonan Jalan Kebon Sirih 'Caplok' Dua Lajur Hingga September

Macet 850 Meter! Pembetonan Jalan Kebon Sirih 'Caplok' Dua Lajur Hingga September

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:39 WIB

Detik-detik Mahasiswa Hadang Mobil Berpelat Dinas Kejaksaan, Tuntut Transparansi Kasus Eks Jampidsus

Detik-detik Mahasiswa Hadang Mobil Berpelat Dinas Kejaksaan, Tuntut Transparansi Kasus Eks Jampidsus

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:24 WIB

Jangan Pilih Kasih! Kejagung Didesak Segera Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Jangan Pilih Kasih! Kejagung Didesak Segera Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:21 WIB

Derita Berlipat Ibu Korban Little Aresha: Berjuang Sembuhkan Trauma Anak Sekaligus Diri Sendiri

Derita Berlipat Ibu Korban Little Aresha: Berjuang Sembuhkan Trauma Anak Sekaligus Diri Sendiri

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:08 WIB

Pramono Anung Minta Ancaman Teror Bom di Srengseng Sawah Didalami, Sekolah Harus Tetap Jalan

Pramono Anung Minta Ancaman Teror Bom di Srengseng Sawah Didalami, Sekolah Harus Tetap Jalan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:03 WIB

Tertangkap! Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Warga Sekitar

Tertangkap! Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Warga Sekitar

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:02 WIB

Konflik Polri-Kejagung Memanas, Benny K Harman Desak DPR Gulirkan Hak Angket

Konflik Polri-Kejagung Memanas, Benny K Harman Desak DPR Gulirkan Hak Angket

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:01 WIB

Tampang Lesu Sopir Angkot Bekasi yang Viral Ngamuk di Jalan Resmi Tersangka, Ini Motifnya

Tampang Lesu Sopir Angkot Bekasi yang Viral Ngamuk di Jalan Resmi Tersangka, Ini Motifnya

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:00 WIB

×