Saat Buron, Djoko Tjandra Akui Minta Tolong Eks PM Malaysia Najib Razak

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 15 Maret 2021 | 15:08 WIB
Saat Buron, Djoko Tjandra Akui Minta Tolong Eks PM Malaysia Najib Razak
Terdakwa kasus dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, Djoko Tjandra meminum air mineral sebelum mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra  mengaku mengenal Tommy  Sumardi atas rekomendasi dari mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.

Hal itu disampaikan Djoko saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021). 

“Saudara Tommy Sumardi yang saya kenal dan berdasarkan rekomendasi dari besan Saudara Tommy Sumardi, sahabat saya, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, untuk mengecek status DPO saya,” kata Djoko Tjandra membacakan nota pembelaannya. 

Dalam perkara ini Tommy Sumardi diminta Djoko Tjandra untuk mengecek status namanya dalam daftar pencarian orang (DPO). 

“Saudara Tommy Sumardi menyanggupi, tetapi ada biayanya. Awalnya Tommy Sumardi meminta fee sebesar Rp 15 miliar. Saya tawar menjadi Rp10 miliar dan Saudara Tommy Sumardi menyetujuinya,” ujarnya. 

“Saya tidak tahu untuk apa saja Tommy Sumardi menggunakan fee yang saya bayarkan  tersebut. Itu jadi urusan dan tanggung jawab Tommy Sumardi. Kewajiban saya hanya membayar biaya sebesar Rp 10 miliar  yang kami sepakati,” sambungnya. 

Setelah itu, Djoko Tjandra mengaku akhirnya dapat masuk ke Indonesia untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara korupsi Bank Bali yang menjeratnya. 

“Yakni dapat melakukan pendaftaran permohonan PK saya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah pendaftaran tersebut saya kembali ke Kuala Lumpur, Malaysia. Tetapi kemudian, apa yang saya harapkan dengan permohonan PK tersebut tidak terjadi,” katanya. 

“Saya ditangkap oleh Kepolisian Malaysia, diserahkan ke Kepolisian Negara RI, menjalani hukuman penjara selama 2 (dua) tahun sebagai Terpidana dan menjadi terdakwa dalam persidangan ini,” sambungnya. 

baca juga

Pada sidang sebelumnya, Djoko Tjandra telah  dituntut hukuman oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejasaan Agung selama 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. 

Jaksa juga berharap majelis hakim turut menolak justice collaborator yang diajukan Djoko Tjandra. 

Terdakwa Pinangki Sirna Malasari sebelumnya didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra yang saat itu masih buron, tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali. 

Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra. 

Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Giliran Istri Eks PM Najib Razak Jalani Sidang Putusan Kasus Suap Proyek Panel Surya

Giliran Istri Eks PM Najib Razak Jalani Sidang Putusan Kasus Suap Proyek Panel Surya

News | Kamis, 01 September 2022 | 11:35 WIB

Terkini

Sejumlah Gerbang Tol Sempat Ditutup Imbas Demo DPR, Kini Dibuka dan Lalu Lintas Normal

Sejumlah Gerbang Tol Sempat Ditutup Imbas Demo DPR, Kini Dibuka dan Lalu Lintas Normal

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:13 WIB

Harga Emas Melesat 7,5 Persen dalam Sebulan, Saatnya Borong atau Jual?

Harga Emas Melesat 7,5 Persen dalam Sebulan, Saatnya Borong atau Jual?

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:10 WIB

Kebutuhan Rumah Capai 9,29 Juta Unit, Pemerintah Andalkan KPR Bunga Mulai 2,75 Persen

Kebutuhan Rumah Capai 9,29 Juta Unit, Pemerintah Andalkan KPR Bunga Mulai 2,75 Persen

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:10 WIB

5 Pasang Zodiak yang Paling Tidak Cocok Dijadikan Rekan Kerja Satu Tim, Bisa Sering Bentrok

5 Pasang Zodiak yang Paling Tidak Cocok Dijadikan Rekan Kerja Satu Tim, Bisa Sering Bentrok

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Review Serial Tires Season 2: Ketika Kegagalan Bisnis Dihadapi dengan Humor

Review Serial Tires Season 2: Ketika Kegagalan Bisnis Dihadapi dengan Humor

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Karhutla Menggila di Kalteng, 7.634 Hektare Lahan Terbakar

Karhutla Menggila di Kalteng, 7.634 Hektare Lahan Terbakar

Foto | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Nasaruddin Umar Tak Jadi Calon Ketum PBNU, Pilih Fokus Jalankan Tugas sebagai Menag

Nasaruddin Umar Tak Jadi Calon Ketum PBNU, Pilih Fokus Jalankan Tugas sebagai Menag

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 06:56 WIB

Tersedia Anggaran Rp515 Miliar, Perbaikan Sektor Pertanian di Aceh Pasca-Bencana Diminta Dikebut

Tersedia Anggaran Rp515 Miliar, Perbaikan Sektor Pertanian di Aceh Pasca-Bencana Diminta Dikebut

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 06:49 WIB

4 Shio Paling Beruntung 28 Agustus 2026, Kehidupan Terasa Lebih Mudah Mulai Hari Ini

4 Shio Paling Beruntung 28 Agustus 2026, Kehidupan Terasa Lebih Mudah Mulai Hari Ini

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Kericuhan Pecah di Malam Hari Usai Demo 27 Agustus

Kericuhan Pecah di Malam Hari Usai Demo 27 Agustus

Foto | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 06:00 WIB

×