Saat Buron, Djoko Tjandra Akui Minta Tolong Eks PM Malaysia Najib Razak

Senin, 15 Maret 2021 | 15:08 WIB
Saat Buron, Djoko Tjandra Akui Minta Tolong Eks PM Malaysia Najib Razak
Terdakwa kasus dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, Djoko Tjandra meminum air mineral sebelum mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra  mengaku mengenal Tommy  Sumardi atas rekomendasi dari mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.

Hal itu disampaikan Djoko saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021). 

“Saudara Tommy Sumardi yang saya kenal dan berdasarkan rekomendasi dari besan Saudara Tommy Sumardi, sahabat saya, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, untuk mengecek status DPO saya,” kata Djoko Tjandra membacakan nota pembelaannya. 

Dalam perkara ini Tommy Sumardi diminta Djoko Tjandra untuk mengecek status namanya dalam daftar pencarian orang (DPO). 

“Saudara Tommy Sumardi menyanggupi, tetapi ada biayanya. Awalnya Tommy Sumardi meminta fee sebesar Rp 15 miliar. Saya tawar menjadi Rp10 miliar dan Saudara Tommy Sumardi menyetujuinya,” ujarnya. 

“Saya tidak tahu untuk apa saja Tommy Sumardi menggunakan fee yang saya bayarkan  tersebut. Itu jadi urusan dan tanggung jawab Tommy Sumardi. Kewajiban saya hanya membayar biaya sebesar Rp 10 miliar  yang kami sepakati,” sambungnya. 

Setelah itu, Djoko Tjandra mengaku akhirnya dapat masuk ke Indonesia untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara korupsi Bank Bali yang menjeratnya. 

“Yakni dapat melakukan pendaftaran permohonan PK saya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah pendaftaran tersebut saya kembali ke Kuala Lumpur, Malaysia. Tetapi kemudian, apa yang saya harapkan dengan permohonan PK tersebut tidak terjadi,” katanya. 

“Saya ditangkap oleh Kepolisian Malaysia, diserahkan ke Kepolisian Negara RI, menjalani hukuman penjara selama 2 (dua) tahun sebagai Terpidana dan menjadi terdakwa dalam persidangan ini,” sambungnya. 

Baca Juga: Di Depan Hakim, Djoko Tjandra: Saya Korban Peradilan Sesat

Pada sidang sebelumnya, Djoko Tjandra telah  dituntut hukuman oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejasaan Agung selama 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI