Saksi: Eks Mensos Juliari Ancam Perusahaan Jika Tidak Setor Fee

Reza Gunadha, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 15 Maret 2021 | 18:14 WIB
Saksi: Eks Mensos Juliari Ancam Perusahaan Jika Tidak Setor Fee
Sidang kasus suap bansos covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Hutasuhut]

Suara.com - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara disebut mengancam memutus kerja sama dengan perusahaan vendor pengadaan sembako bantuan sosial covid-19, apabila tidak menyetorkan duit fee

Hal itu diungkap Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono, saat bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021). 

Pada persidangan, kuasa hukum Harry mencecar Adi Wahyono terkait adanya arahan Juliari untuk menghambat sejumlah perusahaan yang belum memberikan fee. 

Awalnya Adi Wahyono tidak mengakui hal tersebut. 

Sidang kasus suap bansos covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Hutasuhut]
Sidang kasus suap bansos covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Hutasuhut]

“Tidak, tidak melakukan hambatan apapun untuk proses itu, karena kami berkepentingan juga untuk penyerapan anggaran mode cepat. Jadi tidak ada yang menghambat. Malah kami membantu sepenuhnya perusahaan-perusahaan itu untuk lebih cepat melakukan penagihan dan lain-lain,” ujar Adi.

Tidak puas atas jawaban Adi, kuasa hukum Harry kembali mencecarnya.  

“Saya ingin menanyakan apabila ada perusahaan yang tidak menyetorkan hal tersebut, apakah ada arahan khusus,” tanya kuasa hukum Harry. 

Namun, karena Adi  Wahyono kembali berbelit-belit menjawab, kuasa hukum Harry  lantas membacakan BAP Adi Wahyono nomor 59 Poin 1, yang menyebut adanya arahan dari Juliari.

“Kemudian atas arahan menteri (Juliari) tersebut bahwa perusahaan yang belum menyetorkan uang , maka tidak usah diberikan kerjaan berikutnya. Apakah saksi tetap pada BAP ini,” tanya kuasa hukum Harry. 

baca juga

Kembali Adi Wahyono menjawab berbelit-belit. Kuasa hukum Harry berkukuh mendapatkan jawaban.

“Atas arahan menteri tersebut bahwa perusahaan yang belum menyetorkan uang  maka tidak usah diberikan kerjaan berikutnya. Apakah saksi tetap pada BAP ini,” tegasnya. 

Mendengar pertanyaan ini, Adi Wahyono akhirnya membenarkan hal tersebut. 

“Ada arahan pak (bagi perusaan yang tidak menyetorkan fee tidak diajak kembali),” ujar Adi Wahyono. 

Pada perkara ini, Harry dan Ardian menyuap Juliari, agar kedua perusahaan mereka mendapatkan jatah dalam membantu penyaluran bantuan sosial covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.

Uang suap sebesar Rp 3,2 miliar kepada Juliari, ternyata turut pula mengalir kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Adapun dalam dakwaan, jaksa menyebut uang suap yang diberikan Harry kepada Juliari mencapai sebesar Rp 1,28 miliar.

Sedangkan terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp 1,95 miliar. Uang suap diberikan untuk pengadaan bansos dalam beberapa periode yang berbeda.

Jaksa menjelaskan, Hary memberikan uang suap agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.

Terdakwa Hary mendapatkan pekerjaan melalui PT Pertani (Persero) yang didapat perusahaannya, yakni PT Mandala Hamonangan Sude.

Sementara terdakwa Ardian mendapatkan kuota penyaluran sembako sebesar 115.000 paket. Melalui perusahaan PT Tigapilar Agro Utama untuk tahap 9, tahap 10 dan tahap 12 pekerjaan paket sembako.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ardian dan Harry didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suap Bansos Corona, JPU KPK Bawa Staf Ahli hingga Ajudan Juliari ke Sidang

Suap Bansos Corona, JPU KPK Bawa Staf Ahli hingga Ajudan Juliari ke Sidang

News | Senin, 15 Maret 2021 | 11:37 WIB

ICW Desak Keterlibatan Herman Herry, Ihsan Yunus Kasus Suap Bansos Covid-19

ICW Desak Keterlibatan Herman Herry, Ihsan Yunus Kasus Suap Bansos Covid-19

News | Rabu, 10 Maret 2021 | 06:53 WIB

Honor Cita Citata Dibayar Pakai Uang Bansos COVID-19 Hasil Korupsi

Honor Cita Citata Dibayar Pakai Uang Bansos COVID-19 Hasil Korupsi

Bogor | Rabu, 10 Maret 2021 | 07:25 WIB

ICW Minta KPK Dalami Dugaan Nepotisme Pembagian Jatah Bansos Covid-19

ICW Minta KPK Dalami Dugaan Nepotisme Pembagian Jatah Bansos Covid-19

News | Selasa, 09 Maret 2021 | 21:51 WIB

Mensos Risma: Sia-sia Bansos dari Pemerintah jika Rakyat Tak Patuh Prokes!

Mensos Risma: Sia-sia Bansos dari Pemerintah jika Rakyat Tak Patuh Prokes!

News | Selasa, 09 Maret 2021 | 19:02 WIB

Profil Cita Citata, Pedangdut yang Namanya Terseret Kasus Korupsi Bansos

Profil Cita Citata, Pedangdut yang Namanya Terseret Kasus Korupsi Bansos

Entertainment | Selasa, 09 Maret 2021 | 18:54 WIB

Polisi Periksa Sekprov Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Polisi Periksa Sekprov Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Sulsel | Selasa, 09 Maret 2021 | 18:43 WIB

Terkini

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:44 WIB

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:31 WIB

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:24 WIB

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:11 WIB

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:09 WIB

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:01 WIB

×