Staf Ahli Juliari Perintahkan Hancurkan Barang Bukti Suap Bansos Covid-19

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 15 Maret 2021 | 20:46 WIB
Staf Ahli Juliari Perintahkan Hancurkan Barang Bukti Suap Bansos Covid-19
Sidang kasus suap bansos covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Hutasuhut]

Suara.com - Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso mengungkapkan ada arahan dari Kukuh Ary Wibowo, staf ahli mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara untuk menghancurkan barang bukti dugaan suap bantuan sosial atau bansos Covid-19.

Hal itu terungkap pada kesaksian Joko saat ditanyakan kuasa hukum terdakwa Harry Van Sidabukke saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).

“Apakah saudara mengingat ada arahan dari saksi Adi Wahyono untuk menghilangkan beberapa barang bukti atau penerimaan terkait dana dari penyedia bansos sembako,” tanya kuasa hukum Harry.

Mendengar jawaban itu, Joko menjawab yang memberikan arahan penghancuran barang bukti adalah Kukuh.

“Yang memberikan arahan adalah Erwin dan Kukuh di tempat Pak Adi Wahyono (Eks Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos),” ujarnya.

Dia pun merinci sejumlah dugaan barang bukti yang dihancurkan itu di antaranya telepon genggam, laptop dan peralatan elektronik.

“Saya ingat sekali waktu itu arahannya menghilangkan barang bukti handphone, alat kerja elektronik, atau laptop atau gadgets. Memang tempat menyampaikan itu di ruang kerja Pak dirut tapi yang menyampaikan Erwin dan Kukuh,” jelasnya.

Pada persidangan ini, Joko dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Selain Joko, Eks Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Adi Wahyono juga turut dihadirkan sebagai saksi.

Dalam perkara ini Harry dan Ardian diduga menyuap Juliari, agar kedua perusahaan mereka mendapatkan jatah dalam membantu penyaluran bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.

baca juga

Uang suap sebesar Rp3,2 miliar kepada Juliari, ternyata turut pula mengalir kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Adapun dalam dakwaan, Jaksa menyebut uang suap yang diberikan Harry kepada Juliari mencapai sebesar Rp 1,28 miliar. Sedangkan, terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp 1,95 miliar. Uang suap diberikan untuk pengadaan bansos dalam beberapa periode yang berbeda.

Jaksa menjelaskan Hary memberikan uang suap agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako Covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.

Terdakwa Hary mendapatkan pekerjaan melalui PT Pertani (Persero) yang didapat perusahaannya yakni PT. Mandala Hamonangan Sude.

Sementara, terdakwa Ardian mendapatkan kuota penyaluran sembako sebesar 115.000 paket. Melalui perusahaan PT. Tigapilar Agro Utama untuk tahap 9, tahap 10 dan tahap 12 pekerjaan paket sembako.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ardian dan Harry didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nama PT Sritex Disebut saat Sidang Kasus Suap Bansos Covid-19

Nama PT Sritex Disebut saat Sidang Kasus Suap Bansos Covid-19

News | Senin, 15 Maret 2021 | 20:29 WIB

Saksi: Eks Mensos Juliari Ancam Perusahaan Jika Tidak Setor Fee

Saksi: Eks Mensos Juliari Ancam Perusahaan Jika Tidak Setor Fee

News | Senin, 15 Maret 2021 | 18:14 WIB

Suap Bansos Corona, JPU KPK Bawa Staf Ahli hingga Ajudan Juliari ke Sidang

Suap Bansos Corona, JPU KPK Bawa Staf Ahli hingga Ajudan Juliari ke Sidang

News | Senin, 15 Maret 2021 | 11:37 WIB

Terkini

Menkes Sentil Penikmat Dubai Chewy Cookie: Bakar Kalorinya Setara Lari 10 Kilometer!

Menkes Sentil Penikmat Dubai Chewy Cookie: Bakar Kalorinya Setara Lari 10 Kilometer!

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 17:21 WIB

Parkir di Solo Mulai Go Digital, 85 QRIS Pocket Hadir di 4 Ruas Jalan

Parkir di Solo Mulai Go Digital, 85 QRIS Pocket Hadir di 4 Ruas Jalan

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 17:15 WIB

Berkah Pameran di MTQ Nasional 2026, UMKM Jateng Raup Transaksi Tembus Rp2,4 Miliar

Berkah Pameran di MTQ Nasional 2026, UMKM Jateng Raup Transaksi Tembus Rp2,4 Miliar

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 17:02 WIB

Prabowo Gemakan Free Palestine di Gontor, Pengamat: Retorika dan Aksi Belum Selaras

Prabowo Gemakan Free Palestine di Gontor, Pengamat: Retorika dan Aksi Belum Selaras

News | Sabtu, 19 September 2026 | 17:00 WIB

Sinopsis Dive Into You: Cinta Lintas Waktu, Tayang 26 September

Sinopsis Dive Into You: Cinta Lintas Waktu, Tayang 26 September

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 16:50 WIB

Tren Menulis Artikel Pakai AI: Bantu Produktivitas atau Hambat Kreativitas?

Tren Menulis Artikel Pakai AI: Bantu Produktivitas atau Hambat Kreativitas?

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 16:50 WIB

RUU Profesi Kurator Resmi Masuk Pembahasan, DPR Ajak PERKAPI Rombak Aturan Kepailitan

RUU Profesi Kurator Resmi Masuk Pembahasan, DPR Ajak PERKAPI Rombak Aturan Kepailitan

Jakarta | Sabtu, 19 September 2026 | 16:49 WIB

Sumur Minyak Rakyat Belum Jadi PAD, Blora Desak BPE Lebih Agresif Cari Investor

Sumur Minyak Rakyat Belum Jadi PAD, Blora Desak BPE Lebih Agresif Cari Investor

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 16:35 WIB

Bolehkah Langsung Menyalakan AC saat Listrik Baru Hidup Kembali?

Bolehkah Langsung Menyalakan AC saat Listrik Baru Hidup Kembali?

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 16:33 WIB

Ulasan Culture Shock: Perjalanan Riko Menghadapi Dunia Baru di Jakarta

Ulasan Culture Shock: Perjalanan Riko Menghadapi Dunia Baru di Jakarta

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 16:30 WIB

×