Alasan Polisi Tak akan Tahan Sadikin Aksa di Kasus Bank Bukopin

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 16 Maret 2021 | 06:56 WIB
Alasan Polisi Tak akan Tahan Sadikin Aksa di Kasus Bank Bukopin
Mantan Direktur PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa. ANTARA/IC Senjaya

Suara.com - Mabes Polri menyebutkan mantan Direktur PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana jasa keuangan, tidak ditahan, karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.

"Kenapa enggak ditahan, karena di Pasal 54 (UU OJK), kan maksimal hukuman penjaranya enam tahun," kata Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/3/2021).

Menurut Rusdi, kasus tersebut sedang berproses dan penyidikan masih dilakukan.

Sadikin dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal enam tahun pidana penjara.

"Karena ada ancaman dua atau enam tahun, itu tergantung nanti penyidik menilai itu semua. Tidak langsung berapa, enam tahun, enggak begitu," ungkap Rusdi sebagaimana dilansir Antara.

Lebih lanjut, ia mengatakan setelah ditetapkan tersangka, penilaian terhadap penahanan tersangka atau tidak merupakan hak subjektif dan objektif dari penyidik.

"Sekarang tunggu saja, karena masih tahap penyidikan atau pemeriksaan terhadap tersangka. Nanti, apabila proses selanjutnya selesai, akan ada gelar perkara untuk menetapkan tersangka itu bisa ditahan atau tidak ditahan," ujar Rusdi.

Pada Senin, Sadikin mangkir dari panggilan pertama penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka.

Keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla tersebut ditetapkan polisi sebagai tersangka pada Rabu (10/3/2021).

Sadikin menjadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka.

Sebanyak 22 saksi telah diperiksa terkait perkara tersebut. Para saksi tersebut berasal dari OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assistance BRI, dan Bosowa Corporindo.

PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di PT Bank Bukopin Tbk. Sejak Mei 2018, Bukopin telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk pada periode Januari hingga Juli 2020.

OJK telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK Nomor SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisi perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) Bank BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mangkir! Bareskrim Polri Layangkan Surat Panggilan Kedua ke Keponakan JK

Mangkir! Bareskrim Polri Layangkan Surat Panggilan Kedua ke Keponakan JK

News | Senin, 15 Maret 2021 | 17:43 WIB

Sadikin Aksa Akan Diperiksa Hari Ini Sebagai Tersangka

Sadikin Aksa Akan Diperiksa Hari Ini Sebagai Tersangka

Sulsel | Senin, 15 Maret 2021 | 09:03 WIB

Hari Ini Keponakan JK Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Kasus Bukopin

Hari Ini Keponakan JK Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Kasus Bukopin

News | Senin, 15 Maret 2021 | 07:02 WIB

Diperiksa Pekan Depan, Berikut Kronologis Sadikin Aksa Jadi Tersangka

Diperiksa Pekan Depan, Berikut Kronologis Sadikin Aksa Jadi Tersangka

Sulsel | Jum'at, 12 Maret 2021 | 16:02 WIB

Keponakan JK Tersangka, Sadikin Aksa Bakal Diperiksa Bareskrim Pekan Depan

Keponakan JK Tersangka, Sadikin Aksa Bakal Diperiksa Bareskrim Pekan Depan

News | Jum'at, 12 Maret 2021 | 12:34 WIB

Keponakan Mantan Wapres Jusuf Kalla Jadi Tersangka Kejahatan Perbankan

Keponakan Mantan Wapres Jusuf Kalla Jadi Tersangka Kejahatan Perbankan

Sulsel | Kamis, 11 Maret 2021 | 08:14 WIB

Polisi Tetapkan Eks Dirut PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Eks Dirut PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa Jadi Tersangka

News | Rabu, 10 Maret 2021 | 21:11 WIB

Terkini

Polri Pegang Bukti, TNI Tahan Tersangka, Kemenham Endus Anomali Hukum Kasus Andrie Yunus

Polri Pegang Bukti, TNI Tahan Tersangka, Kemenham Endus Anomali Hukum Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:20 WIB

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Boks di Medan: Motif Seks Menyimpang hingga Terekam CCTV

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Boks di Medan: Motif Seks Menyimpang hingga Terekam CCTV

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:56 WIB

Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengambang di Kubangan Air Limbah Pemotongan Hewan Ternak Cengkareng

Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengambang di Kubangan Air Limbah Pemotongan Hewan Ternak Cengkareng

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:48 WIB

Gus Ipul Pecat PNS Kemensos Meski Data Absen Selalu Hadir, Ternyata Ini Triknya!

Gus Ipul Pecat PNS Kemensos Meski Data Absen Selalu Hadir, Ternyata Ini Triknya!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:41 WIB

Penumpang Whoosh Naik 11 Persen saat Lebaran 2026, Tembus 224 Ribu hingga H+3

Penumpang Whoosh Naik 11 Persen saat Lebaran 2026, Tembus 224 Ribu hingga H+3

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:26 WIB

2 Nama Pejabat Iran Dihapus dari 'Daftar Bunuh' Selama 5 Hari, Apa Maunya AS-Israel?

2 Nama Pejabat Iran Dihapus dari 'Daftar Bunuh' Selama 5 Hari, Apa Maunya AS-Israel?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:00 WIB

Celios: Konversi Motor Listrik Tingkatkan Efisiensi Energi dan Ekonomi Lokal

Celios: Konversi Motor Listrik Tingkatkan Efisiensi Energi dan Ekonomi Lokal

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:54 WIB

3 Pendamping PKH Kemensos Dipecat, Gus Ipul Sentil ASN Sia-siakan Kesempatan

3 Pendamping PKH Kemensos Dipecat, Gus Ipul Sentil ASN Sia-siakan Kesempatan

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:53 WIB

Lalu Lintas Tol Regional Nusantara Tembus 2,6 Juta Kendaraan hingga H+3 Lebaran 2026

Lalu Lintas Tol Regional Nusantara Tembus 2,6 Juta Kendaraan hingga H+3 Lebaran 2026

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:43 WIB

Gus Ipul Sentil Ada ASN Kemensos Cuma 'Haha-Hihi' saat Jam Kerja

Gus Ipul Sentil Ada ASN Kemensos Cuma 'Haha-Hihi' saat Jam Kerja

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:37 WIB