Tak Puas dengan Putusan PT DKI, Kejagung Ajukan Kasasi Kasus Jiwasraya

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 16 Maret 2021 | 10:04 WIB
Tak Puas dengan Putusan PT DKI, Kejagung Ajukan Kasasi Kasus Jiwasraya
Ilustrasi--Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono (kedua kiri) dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (ketiga kiri) dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto (kiri) menunjukkan barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (7/7/2020). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

Suara.com - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Jampidsus Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Kasasi untuk semua terdakwa tidak bisa dipisah, tapi pasalnya beda-beda," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Ali menjelaskan, dalam pengajuan kasasi tersebut berlaku untuk semua terdakwa, meski Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi masa hukuman penjara dan menjatuhkan denda terhadap empat dari enam terdakwa serta menguatkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa lainnya.

Keenam terdakwa tersebut, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Heru Hidayat, Syahmirwan, Joko Hartono, dan Benny Tjokrosaputro.

"Karena ada denda yang gak dijatuhkan, misalnya itu di undang-undang korupsi itu kan pidana badan sama denda kan pake frase 'dan' jadi harus dua-duanya dijatuhkan," kata Ali.

Selain itu, lanjut Ali, ada barang bukti yang dituntut punya negara untuk dikembalikan atau tidak masih kurang pas waktunya bagi JPU.

Menurut Ali, upaya kasasi untuk mengembalikan putusan sesuai tuntutan jaksa tidak hanya soal pidana badan, juga pidana denda, termasuk pengembalian barang bukti sebagai rampasan untuk negara.

"Barang bukti yang tidak sesuai dengan tuntutan adanya, denda yang enggak dipenuhi oleh hakim kan begitu kira-kira itu materinya (gugatan-red)," kata Ali.

Terkait banding terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang tetap diputus seumur hidup, juga diajukan kasasi oleh JPU, hal ini, kata Ali, karena ada barang bukti yang harus dikembalikan.

Barang bukti tersebut berupa aset milik terdakwa dalam bentuk tanah yang harusnya dikembalikan untuk negara.

"Aset tanah, dalam putusan itu dikembalikan atau dikasih ke pihak ketiga, lamanya engga tau lupa saya, padahal kita tuntut tentu dikembalikan ke negara," ujar Ali.

Ali menambahkan, jika kasasi tidak diajukan maka akan mempengaruhi jumlah pengembalian untuk negara dari dua terdakwa tersebut.

Sedangkan kasasi untuk terdakwa Joko Hartono yang juga dituntut seumur hidup, diajukan terkait pidana badan. Dan untuk terdakwa Syahwirman yang divonis seumur hidup tetapi dituntut 18 tahun, kasasi diajukan terkait barang bukti yang harus dikembalikan kepada negara.

"Pokoknya yang kita tidak ada yang barang bukti kita kembalikan kita rampas untuk negara, nah di putusan itu dikembalikan, itu yang sejak di putusan pengadilan negeri seperti itu kita banding untuk Syahmirwan itu, nah kemudian kalau pengadilan tingginya masih seperti itu ya kita kasasi, itu mengurangi hak negara," ujar Ali.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan upaya hukum kasasi yang dilakukan JPU sebagaimana tertuang dalam Akta Permohonan Kasasi sebagai berikut:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Bos Kemenkeu Divonis Ringan di Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Sorot 2 Kejanggalan Ini

Eks Bos Kemenkeu Divonis Ringan di Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Sorot 2 Kejanggalan Ini

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 14:33 WIB

Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil di Korupsi Asabri

Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil di Korupsi Asabri

Foto | Kamis, 12 Januari 2023 | 16:14 WIB

Jiwasraya Rugikan Negara, Petingginya Malah Dapat Bonus Duit dari Pemerintah

Jiwasraya Rugikan Negara, Petingginya Malah Dapat Bonus Duit dari Pemerintah

Bisnis | Rabu, 07 Desember 2022 | 08:06 WIB

Aset Terdakwa Kasus Jiwasraya Disita Kejagung, Ahmad Sahroni: Sudah saatnya Koruptor Dimiskinkan

Aset Terdakwa Kasus Jiwasraya Disita Kejagung, Ahmad Sahroni: Sudah saatnya Koruptor Dimiskinkan

News | Senin, 28 November 2022 | 14:36 WIB

Terkini

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:57 WIB

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:49 WIB

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:47 WIB

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:40 WIB

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:24 WIB

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB