- Akta Permohonan Kasasi Nomor 8/Akta.Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PST. atas nama terdakwa Hendrisman Rahim;
- Akta Permohonan Kasasi Nomor 9/Akta.Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PST. atas nama terdakwa Hary Prasetyo;
- Akta Permohonan Kasasi Nomor 10/Akta.Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PST. atas nama terdakwa Heru Hidayat;
- Akta Permohonan Kasasi Nomor 11/Akta.Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PST. atas nama terdakwa Syahwirman;
- Akta Permohonan Kasasi Nomor 12/Akta.Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PST. atas nama terdakwa Joko Hartono Tirto;
- Akta Permohonan Kasasi Nomor 13/Akta.Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PST. atas nama terdakwa Benny Tjokrosaputro.
Putusan PT DKI Jakarta
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memangkas vonis Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dari tadinya penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.
Putusan banding tersebut dibuat oleh majelis hakim Haryono selaku ketua majelis didampingi Sri Andini, Mohammad Lutfi, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar masing-masing sebagai anggota pada 24 Februari 2021.
Selain Hary, hukuman pidana penjara terhadap Joko Hartono Tirto selaku Direktur PT Maxima Integra serta Syahwirman, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, juga turut dikurangi menjadi 18 tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Sedangkan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat tetap divonis seumur hidup termasuk wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun (Benny) dan Rp10,73 triliun (Heru).
Dalam perkara ini seluruh terdakwa, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto melakukan berbagai perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp16,807 triliun dalam pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya. (Antara)