Eks Bos Kemenkeu Divonis Ringan di Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Sorot 2 Kejanggalan Ini

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 09 Januari 2026 | 14:33 WIB
Eks Bos Kemenkeu Divonis Ringan di Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Sorot 2 Kejanggalan Ini
Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Isa Rachmatarwata (kedua kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Majelis Hakim memvonis Isa Rachmatarwata dengan hukuman penjara 1,5 tahun, denda Rp100 juta, subsider dua bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.
  • Jaksa Agung menyatakan pikir-pikir atas vonis 1,5 tahun penjara bagi Isa Rachmatarwata terkait kasus Jiwasraya.
  • Kejaksaan keberatan karena hakim menggunakan Pasal 3 dan tidak membebankan uang pengganti Rp90 miliar.
  • Hakim memvonis berdasarkan pertimbangan jasa Isa dalam regulasi dan usianya yang lanjut, namun terbukti bersalah.

Suara.com - Palu hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah diketuk, namun pertarungan hukum dalam mega skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjerat mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, tampaknya masih jauh dari usai.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas menyatakan sikap "pikir-pikir" atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Isa. Vonis ini bak sebuah diskon besar dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menghukum Isa selama 4 tahun penjara.

Sikap jaksa ini bukan tanpa alasan. Ada sejumlah kejanggalan fundamental dalam putusan hakim yang membuat korps Adhyaksa berpotensi besar akan mengajukan perlawanan hukum lanjutan.

“Sikap tersebut kami ambil guna memberikan waktu bagi penuntut umum untuk mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan upaya hukum selanjutnya,” kata JPU Bagus Kusuma dalam keterangan yang diterima di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (9/1/2026).

Dua Kejanggalan Krusial di Mata Jaksa

Setidaknya ada dua sorotan utama yang menjadi dasar keberatan JPU. Pertama, adalah perbedaan penerapan pasal yang digunakan hakim untuk menjerat Isa.

Majelis hakim memvonis Isa Rachmatarwata menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengatur pidana penjara minimum 1 tahun.

Sementara itu, jaksa sejak awal bersikukuh menggunakan Pasal 2 UU Tipikor, yang memiliki ancaman pidana minimum jauh lebih berat, yakni 4 tahun penjara. Perbedaan pasal ini secara langsung berimplikasi pada ringannya vonis yang diterima Isa.

Kejanggalan kedua yang tak kalah krusial adalah soal pidana tambahan berupa uang pengganti.

Dalam putusannya, majelis hakim sama sekali tidak membebankan Isa untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Alasannya, hakim menilai Isa tidak menikmati aliran dana korupsi tersebut secara langsung.

Hal ini bertolak belakang dengan tuntutan JPU yang meminta Isa dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp90 miliar.

Dengan tidak terpenuhinya 2/3 dari total tuntutan serta adanya perbedaan pandangan hukum yang mendasar, JPU kini memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah.

"Kami akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan untuk menentukan sikap, termasuk apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak," katanya.

Pertimbangan Hakim: Antara Jasa dan Kesalahan Fatal

Dalam sidang putusan pada Rabu (7/1), majelis hakim menyatakan Isa Rachmatarwata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun

Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 21:10 WIB

Komisi VI Usulkan Pansus Tata Kelola BUMN Melihat Hak Pensiunan Jiwasraya Terabaikan

Komisi VI Usulkan Pansus Tata Kelola BUMN Melihat Hak Pensiunan Jiwasraya Terabaikan

DPR | Senin, 30 Juni 2025 | 17:46 WIB

Pemerintah Susun Strategi Bayar Polis Nasabah Jiwasraya, Segini Besarannya

Pemerintah Susun Strategi Bayar Polis Nasabah Jiwasraya, Segini Besarannya

Bisnis | Rabu, 05 Maret 2025 | 11:05 WIB

Kasus Korupsi Jiwasraya Dinilai Berdampak pada Sikap Skeptis Masyarakat terhadap Danantara

Kasus Korupsi Jiwasraya Dinilai Berdampak pada Sikap Skeptis Masyarakat terhadap Danantara

News | Sabtu, 01 Maret 2025 | 21:32 WIB

Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah

Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah

Bisnis | Jum'at, 21 Februari 2025 | 14:22 WIB

Profil Suahasil Nazara, Dirjen Anggaran Kemenkeu Baru Punya Kekayaan Lebih dari Rp100 M

Profil Suahasil Nazara, Dirjen Anggaran Kemenkeu Baru Punya Kekayaan Lebih dari Rp100 M

Bisnis | Jum'at, 14 Februari 2025 | 09:23 WIB

Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Jiwasraya

Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Jiwasraya

News | Jum'at, 14 Februari 2025 | 09:20 WIB

Terkini

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:42 WIB

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:28 WIB

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:24 WIB

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:21 WIB

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:53 WIB

Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon

Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:47 WIB

Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!

Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:27 WIB

Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah

Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:15 WIB

Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan

Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:14 WIB

Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi

Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 19:29 WIB