Berkali-kali Mencuri 'Janda Bolong' Pria Ini Akhirnya Diringkus Polisi

Bangun Santoso

Selasa, 16 Maret 2021 | 11:35 WIB
Berkali-kali Mencuri 'Janda Bolong' Pria Ini Akhirnya Diringkus Polisi
Tanaman hias "Monstera King Deliciosa" hasil curian pemuda Pontianak. (Antara/Rahma)

Suara.com - Tanaman janda bolong atau "Monstera King Deliciosa" menjadi salah satu jenis tanaman hias yang saat ini digandrungi masyarakat. Harganya pun bervariasi, dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Karena harganya yang menggiurkan itu, memancing para pencuri untuk menggasak tanaman hias dengan daun bolong-bolong itu. Salah satunya dilakukan oleh A. Kekinian ia telah ditangkap jajaran kepolisian Polsek Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Dilansir dari Antara, polisi meringkus seorang berinisial A, yang tertangkap tangan saat mencuri tanaman hias jenis "Monstera King Deliciosa" yang ditaksir seharga Rp 6 juta dengan enam tangkai daun.

“Tersangka A diamankan di Jalan Gusti Hamzah setelah dipancing melakukan transaksi, setelah ia pasarkan melalui Facebook Marketplace seharga Rp 500 ribu,” kata Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Galih Wicaksono di Pontianak, Senin (15/3/2021).

Dia menjelaskan, terungkapnya kasus itu, setelah pihaknya melakukan patroli di media sosial khususnya Facebook Marketplace tersebut.

“Yang kehilangan tanaman hias ini tidak melapor, tapi kasus ini kami temukan setelah melakukan patroli di Facebook Marketplace dan setelah tertangkap kami mendapat laporan bahwa ada yang kehilangan tanaman hias tersebut,” ungkapnya.

Tersangka diduga telah melakukan pencurian tanaman hias beberapa kali dengan mencabut tanaman hias milik korbannya pada malam hari, katanya.

“Tersangka A bersama temannya diduga telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali dengan modus pencurian dengan memanjat pagar rumah, kemudian mencabut tanaman hias bernilai tinggi dan kemudian kabur. Aktivitas tersebut mereka lakukan pada malam hari guna memuluskan aksinya, untuk pelaku lainnya atau teman tersangka A masih dalam proses pencarian,” kata Galih.

Atas kasus tersebut, tersangka dapat dipidana dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun kurungan penjara.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nyolong Tanaman Hias, Pria Pontianak Jual Lebih Murah Hasil Curian di FB

Nyolong Tanaman Hias, Pria Pontianak Jual Lebih Murah Hasil Curian di FB

Kalbar | Selasa, 16 Maret 2021 | 08:57 WIB

Pedagang Ini Malah Untung di Masa Pandemi, Ternyata Ini yang Dijual

Pedagang Ini Malah Untung di Masa Pandemi, Ternyata Ini yang Dijual

Jabar | Selasa, 09 Maret 2021 | 12:13 WIB

Cara Merawat Tanaman Hias Rex Begonia Supaya Tumbuh Subur dan Cantik

Cara Merawat Tanaman Hias Rex Begonia Supaya Tumbuh Subur dan Cantik

Your Say | Senin, 08 Maret 2021 | 18:41 WIB

5 Tanaman Hias yang Dapat Usir Rayap dari Rumah

5 Tanaman Hias yang Dapat Usir Rayap dari Rumah

Your Say | Rabu, 03 Maret 2021 | 20:22 WIB

Curi Hati Calon Mertua, Pria Ini Ngapel Bawa Tanaman Hias dan Pupuk

Curi Hati Calon Mertua, Pria Ini Ngapel Bawa Tanaman Hias dan Pupuk

Hits | Rabu, 03 Maret 2021 | 10:03 WIB

Setahun Pandemi, Ini 7 Tren Paling Populer yang Hebohkan Masyarakat

Setahun Pandemi, Ini 7 Tren Paling Populer yang Hebohkan Masyarakat

Malang | Selasa, 02 Maret 2021 | 17:31 WIB

Bonsai Kelapa, Kreasi Tanaman Warga Wedomartani di Masa Pandemi Covid-19

Bonsai Kelapa, Kreasi Tanaman Warga Wedomartani di Masa Pandemi Covid-19

Jogja | Jum'at, 26 Februari 2021 | 17:15 WIB

Terkini

Persita Tekuk Persija 3-2, Bentrok Suporter dan Spanduk Kritik Karhutla Jadi Sorotan

Persita Tekuk Persija 3-2, Bentrok Suporter dan Spanduk Kritik Karhutla Jadi Sorotan

Bola | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 23:21 WIB

Ucapan Manis Istri-istri Gubernur di Kalimantan untuk HUT Presiden Prabowo, Netizen: Api Woy Api

Ucapan Manis Istri-istri Gubernur di Kalimantan untuk HUT Presiden Prabowo, Netizen: Api Woy Api

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Proyek Gedung RW Coatesville Dipertanyakan: Desain Berubah, Anggaran Membengkak

Proyek Gedung RW Coatesville Dipertanyakan: Desain Berubah, Anggaran Membengkak

Bogor | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:55 WIB

IGAR Berencana Tinggalkan Pasar Modal RI

IGAR Berencana Tinggalkan Pasar Modal RI

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:15 WIB

Hutan Terbakar, Lahan Ditanami Sawit? Anggota DPR Desak Penegakan Hukum Tanpa Ampun

Hutan Terbakar, Lahan Ditanami Sawit? Anggota DPR Desak Penegakan Hukum Tanpa Ampun

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Kode Diskon Hotel Khusus untuk Nasabah BRI, Berlaku Sepanjang Tahun 2026

Kode Diskon Hotel Khusus untuk Nasabah BRI, Berlaku Sepanjang Tahun 2026

Bri | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:53 WIB

Kode Promo Diskon Tiket Pesawat untuk Nasabah BRI, Berlaku Hingga November

Kode Promo Diskon Tiket Pesawat untuk Nasabah BRI, Berlaku Hingga November

Bri | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:47 WIB

Cetak Laba Rp31,2 Triliun, BRI Sabet Gelar Excellent Profitable State-Owned Bank 2026

Cetak Laba Rp31,2 Triliun, BRI Sabet Gelar Excellent Profitable State-Owned Bank 2026

Bri | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:35 WIB

IRT di Sukabumi Ditemukan Tewas, Motor Hilang, Pesan Terakhir Jadi Teka-teki

IRT di Sukabumi Ditemukan Tewas, Motor Hilang, Pesan Terakhir Jadi Teka-teki

Jabar | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:33 WIB

Gandeng Kodam I/Bukit Barisan, 120 PNS Imigrasi Sumut Gelar Kesamaptaan

Gandeng Kodam I/Bukit Barisan, 120 PNS Imigrasi Sumut Gelar Kesamaptaan

Sumut | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:31 WIB

×