Penghina Wali Kota Gibran Ditangkap Polisi, ICJR: Tindakan yang Berlebihan

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 16 Maret 2021 | 19:31 WIB
Penghina Wali Kota Gibran Ditangkap Polisi, ICJR: Tindakan yang Berlebihan
AM (kanan) meminta maaf kepada Wali Kota Gibran Rakabuming Raka dan warga Kota Solo di Mapolresta Solo, Senin (15/3/2021). [Istimewa-dok. Humas Polresta Solo]

Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) merespons adanya penangkapan oleh Polresta Surakarta terhadap AM, seorang warga Slawi, Kabupaten Tegal Jawa Tengah yang mengunggah komentar ujaran kebencian kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Meski AM sudah dibebaskan, namun ICJR menilai keputusan pihak kepolisian tersebut berlebihan. 

Mulanya AM pemillik akun Instagram @arkham_87 menuliskan komentar pada unggahan akun Instagram @garudarevolution terkait permintaan Gibran supaya semifinal dan final Piala Menpora digelar di Solo.

Menurut keterangan polisi, AM ditangkap karena tidak ada niatan baik untuk menghapus unggahan komentar setelah diperingatkan melalui direct message (DM) oleh Tim Virtual Police Polresta Surakarta.

"Meskipun telah dilepaskan, ICJR menilai tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian tersebut merupakan tindakan yang berlebihan dan merupakan langkah mundur pasca pidato Presiden Jokowi soal kebebasan berpendapat dan demokrasi," kata Peneliti ICJR Sustira Dirga melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/3/2021). 

Sustira menganggap kejadian tersebut mendorong Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mesti direvisi.

Pemahaman aparat penegak hukum juga dianggap ICJR menjadi masalah utama terkait dengan individu dan jabatan dalam konteks penerapan UU ITE. 

"Pasal yang diduga oleh kepolisian dalam hal ini tidak berdasar dan tidak memiliki keterhubungan dengan peristiwa," ujarnya. 

Sustira lantas menjelaskan apabila ingin menggunakan UU ITE yang sering digunakan selama ini yakni pasal 27 Ayat 3 tentang penghinaan, penafsiran norma yang termuat dalam pasal 27 Ayat 3 UU ITE tidak bisa dilepaskan dari genusnya yaitu norma hukum yang termuat dalam pasal 310 dan pasal 311 KUHP sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.50/PUUVI/ 2008. 

Pasal 27 Ayat 3 itu dikatakannya merupakan delik aduan absolut. Sebagai delik aduan absolut maka yang boleh melaporkan hanyalah orang yang menjadi 'korban' penghinaan secara langsung dan laporan tidak boleh dilakukan oleh orang lain selain 'korban'. 

baca juga

"Maka yang menjadi pertanyaan dalam penangkapan warga tersebut adalah apakah Gibran membuat pengaduan kepada kepolisian atau tidak. Jika tidak maka kepolisian telah salah dalam menerapkan pasal 27 Ayat 3 UU ITE," tuturnya. 

Kemudian, jika kepolisian ingin menggunakan pasal 28 Ayat 2 UU ITE, yang juga kerap kali digunakan untuk menyasar kelompok atau individu yang mengkritik institusi dengan ekspresi yang sah.

Tujuan awal perumusan tindak pidana tentang propaganda kebencian tersebut adalah untuk mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif. 

"Dalam hal ini, ICJR menilai bahwa tidak ada ujaran kebencian yang dilakukan oleh warga tersebut, dimana unggahan tersebut ditujukan kepada Gibran secara individu, bukan sebagai golongan masyarakat tertentu," jelasnya. 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Pasal 134, Pasal 136 bis dan Pasal 137 Ayat 1 KUHP tentang penghinaan presiden, juga telah mengingatkan dalam pertimbangannya bahwa penggunaan pasal pidana yang mengkriminalisasi kritik terhadap badan pemerintahan harus dihindari oleh aparat penegak hukum. 

"Jika pasal 28 Ayat 2 UU ITE dalam hal ini digunakan oleh Kepolisian maka semakin menunjukan eksesifnya implementasi UU ITE dan justru mengancam kebebasan berpendapat."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahasiswa Diciduk usai Ejek Gibran, Arsul PPP: Sebetulnya Cukup Didatangi

Mahasiswa Diciduk usai Ejek Gibran, Arsul PPP: Sebetulnya Cukup Didatangi

News | Selasa, 16 Maret 2021 | 18:17 WIB

Mahasiswa Diciduk Usai Olok Gibran, DPR: Polisi Harus Beri Penjelasan

Mahasiswa Diciduk Usai Olok Gibran, DPR: Polisi Harus Beri Penjelasan

News | Selasa, 16 Maret 2021 | 18:07 WIB

Diejek di Medsos, Gibran: Saya Santai Saja dan Tidak Melaporkan

Diejek di Medsos, Gibran: Saya Santai Saja dan Tidak Melaporkan

Surakarta | Selasa, 16 Maret 2021 | 17:13 WIB

Terkini

Hari Keenam Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal, Tim SAR Temukan 2 Terpal, 3 Life Jacket dan 1 Galon

Hari Keenam Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal, Tim SAR Temukan 2 Terpal, 3 Life Jacket dan 1 Galon

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 21:51 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 20:10 WIB

×