Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani meminta Polresta Surakarta memberikan penjelasan usai menciduk pemuda asal Slawi, Kabupaten Tegal berinisial AM (22) lantaran berkomentar negatif di media sosial terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Arsul meminta kepada Polresta Solo untuk memberikan penjelasan kepada publik, lantaran menangkap pria tersebut.
"Polresta Solo perlu jelaskan kepada publik tindakannya menjemput dan membawa pria Tegal itu memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari sisi hukum pidana materil maupun formil (hukum acara) termasuk kesesuaiannya dengan SE Kapolri No.2/II/2021 yang belum lama diterbitkan," kata Arsul kepada Suara.com, Selasa (16/3/2021).
Arsul mengatakan, penjelasan tersebut diperlukan agar penangkapan yang dilakukan itu tak terkesan spesial karena berhubungan dengan Gibran selaku anak Presiden Joko Widodo.
"Kami di Komisi III DPR RI sebagai Komisi Hukum yakin, Pak Jokowi maupun Gibran sendiri tidak ingin diberikan perlakuan atau atensi yang istimewa atau khusus diluar aturan hukum terkait dengan postingan di medsos seperti itu," tuturnya.
Menurut Arsul, meski kekinian Polresta Surakarta telah membebaskan AM lantaran dinilai telah menyampaikan permintaan maaf. Tapi, Arsul menilai, penangkapan tersebut terkesan dilakukan secara paksa.
"Ini harus dijelaskan kepada publik bahwa tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang benar termasuk dari sisi Surat Edaran Kapolri itu," tuturnya.
Diciduk Komentari Gibran
Satreskrim Polresta Surakarta menciduk seorang mahasiswa berinisial AM (22).
Baca Juga: Diejek di Medsos, Gibran: Saya Santai Saja dan Tidak Melaporkan
Pemuda asal Slawi, Kabupaten Tegal itu diamankan usai komentar yang menjurus pencemaran nama baik Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.