Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri akan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing anggota Polda Metro Jaya terhadap laskar FPI pada Rabu (17/3/2021) hari ini.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan ada tujuh saksi yang dijadwalkan diperiksa oleh penyidik. Namun, dia belum menyebut siapa saja saksi-saksi yang bakal diperiksa.
"Ada pemeriksaan tujuh saksi," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (16/3) kemarin.
Kasus dugaan unlawful killing diketahui telah memasuki tahap penyidikan. Keputusan untuk menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.
"Tentunya polri akan menyelesaikan perkara ini. Ini sejalan dengan rekomendasi dari Komnas HAM," tutur Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/3) pekan lalu.
Penyidik menyimpulkan telah menemukan adanya unsur pidana berikatan dengan Pasal 338 Juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHP yang diduga dilakukan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya yang kekinian masih berstatus terlapor.
Pasal 338 KUHP itu sendiri berbunyi; Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sedangkan, Pasal 351 ayat (3) berbunyi: Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Tentunya polri akan menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel," kata dia.
Baca Juga: Dituding Sebar Hoaks, Moeldoko Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Diduga Langgar HAM