Batas Maksimal Gaji Pembeli Rumah DP 0 Rupiah Naik, PDIP: Tak Manusiawi

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 17 Maret 2021 | 12:46 WIB
Batas Maksimal Gaji Pembeli Rumah DP 0 Rupiah Naik, PDIP: Tak Manusiawi
Gubernur Jakarta Anies Baswedan luncurkan rogram hunian DP 0 rupiah di kawasan Klapa Village, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (12/10/2018) . (Suara.com/ Yosea Arga Pramudita)

Suara.com - Fraksi PDIP DPRD Jakarta geram dengan keputusan Gubernur Anies Baswedan menaikan batas maksimal gaji pembeli rumah DP 0 rupiah. Kebijakan itu bahkan disebut tidak manusiawi.

Anggota fraksi PDIP DPRD Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan kebijakan Anies itu semakin menyulitkan rakyat kecil yang berminat pada rumah itu. Apalagi sekarang ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

"Saya kira itu nggak begitu baik lah, nggak manusiawi, orang lagi covid ya. Kenaikannya kita tidak mengerti dasarnya apa karena dalam suasana begini," ujar Gilbert saat dihubungi, Rabu (17/3/2021).

Menurut Gilbert, Anies membuat kebijakan itu agar target pembeli program yang dijanjikan sejak kampanye itu berkurang. Sebab tahun ini sebenarnya Anies menargetkan ada sekitar 30 ribu pembeli hunian murah itu.

"Artinya dengan dinaikkan Rp 14,8 (juta) target (pembeli) yang tadinya 30 ribu menjadi 7 ribuan. Ya tentu menjadi agak sedikit," tuturnya.

Tak hanya itu, Gilbert menyebut keputusan Anies ini diambil secara sepihak. Pihaknya di legislatif tidak dilibatkan atau diberitahu mengenai kenaikan batas maksimal gaji peminat.

"Kita enggak pernah diinfokan. Jadi memang itu keputusan dia sepihak soal batas gaji maksimal," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan batas atas gaji pemilik rumah DP 0 rupiah menjadi Rp 14,8 juta. Sebelum dinaikan, pendapatan maksimal untuk bisa memiliki hunian murah ini adalah Rp 7 juta.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) 558 Tahun 2020 tentang Batas Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Aturan tersebut diteken Anies Baswedan pada 10 Juni 2020.

baca juga

"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000," ujar Anies dalam Kepgub itu, dikutip Senin (16/3/2021).

Selama ini, program rumah DP Rp 0 ditargetkan untuk masyarakat kelas menengah kebawah. Pembelinya harus warga Jakarta dan belum memiliki properti sendiri.

Penentuan batas maksimal pendapatan untuk pemilik Rumah Susun itu tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2015. Dalam aturan ini disebut tertulis batas gaji pokok MBR bagi pengaju KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) untuk rumah tapak adalah sebesar Rp 4 juta, sedangkan untuk rumah susun sebesar Rp 7 juta.

Kendati demikian, sejak tahun lalu aturan batas atas pendapatan pemilik rumah DP Rp 0 itu telah diganti.

Anies menjelaskan, penentuan batas maksimal itu berdasarkan tiga kali nilai angsuran secara skema pembiayaan komersial. Maka jika ingin memiliki rumah dari janji kampanye Anies itu, hanya boleh maksimal memiliki pendapatan senilai Rp 14,8 juta.

"Rumusan batasan penghasilan tertinggi rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu sama dengan tiga kali nilai angsuran atau biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh rumah secara kredit dengan skema pembiayaan komersial," tutur Anies.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mendadak Pesimis, Target Anies Bangun Rumah DP 0 Rupiah Dipangkas

Mendadak Pesimis, Target Anies Bangun Rumah DP 0 Rupiah Dipangkas

News | Rabu, 17 Maret 2021 | 11:33 WIB

CEK FAKTA: Sitkom Bajaj Bajuri Tahun 2002 Ramalkan Virus Corona?

CEK FAKTA: Sitkom Bajaj Bajuri Tahun 2002 Ramalkan Virus Corona?

Hits | Rabu, 17 Maret 2021 | 11:46 WIB

Hadapi Pandemi Covid-19, Puspaga Kota Jogja: Keluarga Jadi Fondasi Penting

Hadapi Pandemi Covid-19, Puspaga Kota Jogja: Keluarga Jadi Fondasi Penting

Jogja | Selasa, 16 Maret 2021 | 21:03 WIB

Kunjungi Kampung Akuarium, Anies: Warga Bangun Kembali Kehidup

Kunjungi Kampung Akuarium, Anies: Warga Bangun Kembali Kehidup

News | Selasa, 16 Maret 2021 | 19:02 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×