Pengunjung Sidang John Kei Ribut, Hakim Berdiri: Itu Siapa? Jangan Ribut!

Rabu, 17 Maret 2021 | 18:53 WIB
Pengunjung Sidang John Kei Ribut, Hakim Berdiri: Itu Siapa? Jangan Ribut!
Ilustrasi--Sidang lanjutan kasus penyerangan dan pembunuhan John Kei Cs di PN Jakbar. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Sidang terdakwa Jhon Kei beserta komplotannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (17/3/2021) sempat terhenti, karena adanya kericuhan dari pengunjung sidang. Hakim Ketua Yulisar yang memimpin persidangan sempat berdiri dari tempat duduknya. 

Peristiwa itu berawal saat salah satu tim kuasa hukum Jhon Kei bertanya kepada lima saksi anggota kepolisian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait  siapa yang melaporkan peristiwa dugaan pembunuhan yang dilakukan Jhon Kei.  

“Apakah saudara tahu siapa yang melaporkan?" kata tim kuasa hukum Jhon Kei. 

Karena pertanyaan itu sudah itu ditanyakan oleh Hakim Ketua, Yulisar, sontak membuat keributan kecil dari pengunjung sidang. 

“Itu yang ribut siapa? Jangan begitu,” kata Hakim Yulisiar menenangkan sidang. 

Kemudian persidangan kembali dilanjutkan, namun keributan terjadi lagi dari pengunjung sidang. 

Hal itu bermula ketika tim kuasa hukum Jhon Kei kembali menanyakan pertanyaan yang sudah sebelumnya ditanyakan JPU. Kemudian disambut riuh pengunjung sidang. 

Mendengar keributan Hakim Yulisar sampai berdiri dari tempat duduknya, berusaha menenangkan. 

"Itu siapa sih? Jangan ribut, berdiri itu yang ribut" tegas Yulisar.

Baca Juga: Dibantah Polisi, Anak Buah John Kei: Jari Saya Diinjak sampai Bengkok!

Karena adanya teguran itu, sidang sempat berhenti sesaat menunggu para pengunjung sidang kembali kondusif. Lalu sesaat kemudian sidang dilanjutkan kembali. 

Pada persidangan hari ini, mengagendakan pemeriksaan saksi dari lima anggota kepolisian.  Kelima saksi itu adalah Hartanto, Muhidin, Benito, Bayu, dan Leonardo,  anggota polisi yang mengamankan John Kei dan komplotannya pada 21 Juni 2020.

Didakwa Pasal Berlapis

Dalam sidang sebelumnya,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis.

Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan ketua Bagus Wisnu.

Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI