Array

KPK Cecar Vendor-vendor Bansos Corona Terkait Aliran Uang ke Juliari

Kamis, 18 Maret 2021 | 12:30 WIB
KPK Cecar Vendor-vendor Bansos Corona Terkait Aliran Uang ke Juliari
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bukti kuat sejumlah uang-uang dari vendor yang terlibat dalam bantuan sosial corona se-Jabodetabek tahun 2020 yang berujung rasuah mengalir ke eks Menteri Sosial Juliari Batubara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik menelisik keterlibatan vendor-vendor itu setelah melakukan pemeriksaan empat saksi dari pihak perusahaan.

Mereka yakni Kunto swasta PT. Dharma Lantara Jaya; Joyce Josephine swasta PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero); Jonni Sitohan Direktur PT. Riskaindo Jaya dan Raka swasta PT. Afira Indah Megatama.

Adapun mereka diperiksa untuk tersangka Juliari dan kawan-kawan.

"Tim Penyidik KPK masih melakukan pendalaman diantaranya terkait dengan perusahaan dari para saksi yang menjadi vendor dalam pelaksanaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI serta dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka JPB (Juliari P.Batubara) melalui tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021).

Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.

Sementara, sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.

Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.

Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos Corona Juliari, KPK Panggil Lima Saksi Ini

Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.

Masing-masing sejumlah ekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI