Tolak Sidang Virtual, Ahmad Shabri Lubis Cs Didakwa Bantu Rizieq

Jum'at, 19 Maret 2021 | 20:46 WIB
Tolak Sidang Virtual, Ahmad Shabri Lubis Cs Didakwa Bantu Rizieq
Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020). (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Lima orang selaku panitia acara pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2021 didakwa melakukan penghasutan hingga menimbulkan kerumunan. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi.

Awalnya eks Ketua Umum FPI Shabri Lubis bersama 4 orang lainnya sempat menolak menghadiri persidangan secara virtual seperti apa yang dilakukan Rizieq Shihab pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kemudian majelis hakim meminta untuk para terdakwa kembali berpikir mempertimbangkan untuk memperjuangkan hak-hak keadilannya lewat persidangan. Namun, Shabri Lubis Dkk bersikukuh enggan menghadiri sidang secara online.

Majelis hakim pun memutuskan untuk tetap mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan dakwaan. Jaksa pun mendakwa Shabri Lubis dan 4 rekannya juga turut melakukan penghasutan.

"Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuaan UU maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan UU," kata jaksa saat bacakan dakwaan.

Jaksa menyebut para terdakwa ikut membantu Rizieq Shihab untuk menggelar acara Maulid Nabi SAW dan pernikahan Syarifah Najwa Shihab dengan membentuk panita.

Terdakwa yang juga merupakan panitia tersebut melakukan penyewaan tenda dan segala keperluan, termasuk dengan membayar uang muka tenda dan pelunasan pada 16 November 2020. Shabri dkk juga disebut menyurati sejumlah Suku Dinas DKI Jakarta terkait perizinan acara.

Adapun dakwaan penghasutan yang dilakukan para terdakwa yakni mendampingi Rizieq Shihab menghadiri Maulid Nabi di Tebet pada 13 November 2020. Pada kegiatan itu, Rizieq Shihab secara terbuka menyampaikan undangan pernikahan putrinya sekaligus acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

"Rizieq Shihab bersama para terdakwa tidak menghiraukan dan malah dengan semangat meminta dan mendorong masyarakat banyak untuk menghadiri beramai-ramai ke Petamburan, yang jelas-jelas mengakibatkan meningkatnya cluster penularan Covid-19," tutur jaksa.

Baca Juga: 32 Simpatisan Habib Rizieq Diamankan di PN Jaktim, Sebagian dari Luar DKI

Adapun Shabri dkk didakwa dalam lima pasal alternatif yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjut, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI