Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ardian dan Harry didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kasus Bansos Corona, Pejabat Kemensos Dicecar Soal Perintah Hapus Dokumen
Senin, 22 Maret 2021 | 18:13 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ini Percakapan Tersangka Bansos soal Titipan Uang Saku ke Ajudan Juliari
22 Maret 2021 | 16:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI