Siang Ini, DPR Sahkan Prolegnas Prioritas 2021 di Paripurna

Selasa, 23 Maret 2021 | 11:40 WIB
Siang Ini, DPR Sahkan Prolegnas Prioritas 2021 di Paripurna
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Dok : DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR RI akan mengesahkan program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021. Pengesahan itu bakal dilakukan dalam rapat paripurna pada siang ini.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan salah satu agenda dalam rapat paripurna hari ini ialah menerima laporan dari Badan Legislasi DPR tentang Prolegnas RUU Prioritas 2021 untuk dimintakan persetujuannya.

“Akan dilaporkan Prolegnas RUU Prioritas 2021 serta Prolegnas RUU Perubahan tahun 2020–2024,” kata Puan dalam keterangannya, Selasa (23/3/2021).

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah mengingatkan kepada seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) agar dapat segera melakukan pembahasan RUU, usai prolegnas prioritas 2021 disahkan.

"Dalam rapat bamus kita sudah tekankan kepada AKD untuk segera melakukan pembahasan setelah Prolegnas disahkan. Karena pada saat ini kita juga sudah punya aturan, jika dua kali masa sidang tidak selesai, maka pembahasan akan ditarik di tingkat yang kemudian akan dibicarakan lagi dalam Bamus," tutur Dasco.

Cabut Revisi Pemilu dari Prolegnas Prioritas

Diketahui, Baleg DPR RI resmi mengeluarkan revisi UU Pemilu dari daftar prolegnas prioritas 2021. Keputusan tersebut diambil usai rapat mendengar pandangan fraksi-fraksi.

Selain fraksi, turur hadir pemerintah yang diwakilkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan perwakilan pihak DPD.

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, mengatakan ada penambahan satu rancangan undang-undang (RUU) yang masuk seiring ditariknya revisi UU Pemilu. Satu RUU tersebut ialah RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Baca Juga: Bukan Puan Moeldoko ataupun Jokowi Prabowo, Rocky Malah Pilih Paslon Ini

"Pemilu keluar, kemudian pemerintah mengusulkan RUU baru dan juga disepakati oleh fraksi-fraksi karena ini RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan," kata Supratman di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (9/3/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI