Alona Hotel sebelumnya adalah indekos. CA kemudian merenovasi indekos itu dan mengubahnya menjadi hotel bintang dua yang berizin.
Hotel CA yang berada di Kreo, Larangan, Tangerang Selatan digerebek polisi, Selasa (16/3). Penggerebekan dilakukan menyusul aduan masyarakat soal pratik prostitusi di lokasi tersebut.
Belasan orang digelandang, termasuk pelanggan dan anak-anak yang dilacurkan di hotel tersebut.
Polda Metro Jaya kini telah menitipkan 15 anak tersebut ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka. Pertama, artis CA sebagai pemilik hotel, kemudian ada adiknya, AA yang mengelola hotel. Tersangka ketiga adalah DA yang berperan sebagai muncikari.
Atas perbuatannya itu, artis CA bersama dua tersangka lain dijerat memakai Pasal 88 UU No 35/2014 atas perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.