Atas perbuatannya itu, artis CA bersama dua tersangka lain dijerat memakai Pasal 88 UU No 35/2014 atas perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
JarNas Anti TPPO Desak Artis CA Dijerat UU Perdagangan Orang
Selasa, 23 Maret 2021 | 16:08 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
RUU Kepariwisataan Baru: Rahayu Saraswati Ungkap Rencana Besar Ubah Wajah Pariwisata Indonesia!
24 April 2025 | 15:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI