Cara Bayar Tilang Elektronik, Simak Besaran Dendanya

Rabu, 24 Maret 2021 | 15:21 WIB
Cara Bayar Tilang Elektronik, Simak Besaran Dendanya
Cara bayar denda tilang elektronik (Suara.com)

Cara Bayar Tilang Elektronik

Melalui surat tilang yang dikirim ke alamat pelanggar, tercantum pasal yang sudah dilanggar, tanggal, serta tempat pelanggaran. Dalam surat tersebut juga tercantum tautan situs konfirmasi pelanggaran yang lengkap dengan dendanya.

Konfirmasi pelanggaran tersebut berlaku selama 8 hari. Adapun batas waktu pembayaran tilang elektronik yakni 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika sudah melakukan konfirmasi, si pelanggar akan mendapat email konfirmasi yang berisi tanggal serta lokasi pengadilan.

Setelah itu, pelanggar juga akan memperoleh SMS yang berisi kode BRIVA untuk membayar denda pelanggaran. Untuk membayar denda, pelanggar boleh membayar melalui bank atau bisa datang langsung saat sidang. Jika bayar melalui bank, maka pelanggar tak perlu lagi datang ke sidang.

Perlu diketahui, jika pelanggar tak berhasil melakukan konfirmasi maka STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sementara akan diblokir. Adapun beberapa penyebab gagal konfirmasi terjadi jika yaitu:  

  • Pelanggar sudah pindah alamat, sehingga surat tilang tidak sampai tujuan
  • Kendaraan sudah dijual, sehingga beralih pemilik
  • Terjadi kegagalan saat melakukan pembayaran denda.

Nah, itulah informasi mengenai cara bayar tilang elektronik lengkap dengan nominal dan jenis-jenis pelanggarannya. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI