Sistem Tilang e-TLE di Jakarta Kini Bisa Tindak Kendaraan Luar Kota

Rabu, 24 Maret 2021 | 15:33 WIB
Sistem Tilang e-TLE di Jakarta Kini Bisa Tindak Kendaraan Luar Kota
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik kini bisa menindak pengendara yang menggunakan kendaraan dengan plat nomor luar Jakarta. [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jadi dengan adanya e-TLE ini, anggota kita ke depan hanya petugas untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat pengaturan pada saat terjadi kemacetan lalu lintas, kemudian penanganan-penanganan kecelakaan lalu lintas dan kegiatan-kegiatan lain yang memerlukan anggota-anggota lalu lintas; seperti pengawalan dan sebagainya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI