Hak Jawab Martinus Yacobus dan Tanggapan Suara.com soal Berita Kasus Tanah

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 24 Maret 2021 | 17:49 WIB
Hak Jawab Martinus Yacobus dan Tanggapan Suara.com soal Berita Kasus Tanah
Ilustrasi garis polisi, TKP tindak kejahatan. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adalah merupakan tanggung jawab dan kewajiban pengurus untuk bertanggungjawab atas permasalahan yang muncul di antaranya terkait asset IKKI. Hal ini ditegaskan dalam Akta Perobahan Anggaran Dasar Induk Koperasi Kopra Indonesia, 12 Feberuari 1973, Bab VII Tentang Hak dan Kewajiban Pengurus, pasal 9, ayat 5, berbunyi: "Sambil menunggu pengesahan Rapat Anggota berikutnya Pengurus dapat mengambil kebijaksanaan yang belum diputuskan oleh Rapat Anggota".

Sehingga sebagai Pengurus IKKI, Martinus Yacobus memberikan kuasa kepada seorang pengacara adalah sah secara hukum. Jadi tidak tepat dikatakan permasalahan tanah Bungur Besar, Kemayoran disebut dan dikategorikan sebagai permasalahan mafiah tanah.

Tanggapan Redaksi Suara.com:

Redaksi Suara.com memastikan, penggunaan istilah "mafia tanah" dalam judul maupun tubuh artikel karena merujuk pada pernyataan aparat kepolisian. Terutama penjelasan dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin.

Pada artikel itu pula, tak ada disebut pihak-pihak lain terkait kasus tersebut, selain 8 preman dan 1 oknum pengacara yang ditangkap aparat kepolisian. Tak ada pula nama Martinus Yacobus dalam artikel tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI