Hak Jawab Martinus Yacobus dan Tanggapan Suara.com soal Berita Kasus Tanah

Reza Gunadha | Suara.com

Rabu, 24 Maret 2021 | 17:49 WIB
Hak Jawab Martinus Yacobus dan Tanggapan Suara.com soal Berita Kasus Tanah
Ilustrasi garis polisi, TKP tindak kejahatan. [Shutterstock]

Suara.com - Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia, kuasa hukum Martinus Yacobus, membantah sengketa tanah di Jalan Bung Raya Nomor 50, Jakarta Pusat, adalah kasus mafia tanah.

Kasus tersebut sebelumnya diberitakan sejumlah media massa daring, termasuk Suara.com, yang mengacu pada peristiwa pengungkapan kasus oleh Polres Jakarta Pusat.

Bantahan dan penjelasan kuasa hukum Martinus Yacobus soal kasus tersebut, termaktub dalam hak jawab atas pemberitaan Suara.com, Selasa 9 Maret 2021, yang berjudul "Mau Rampas Lahan Warga Jakpus, 8 Preman 1 Pengacara Mafia Tanah Ditangkap."

Berikut penjelasan Martinus Yacobus melalui Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia, secara tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (24/3/2021):

Bahwa judul pemberitaan di atas terutama kata "...pendana Mafia tanah..." tidak secara gamblang didapatkan dalam uraian pemberitaan.

Perlu kami jelaskan dan luruskan, Kami mendukung upaya pemberantasan mafia tanah dan hukum harus ditegakkan. Namun perlu kehati-hatian dan pendalaman, tidak setiap sengketa tanah dikategorikan sebagai mafia tanah. Permasalahan tanah Bungkur Besar, Kemayoran sebenarnya tidak termasuk dalam kategori mafia tanah karena tidak ada pemalsuan dokumen pertanahan yang dilakukan oleh sindikat kejahatan. Status tanah tersebut sudah jelas yakni asset/kekayaan Jajasan Kopra, yang mana Induk Koperasi Koperasi Indonesia(IKKI) sempat berperkara dengan Kementerian Perdagangan sampai ke tingkat kasasi terkait kepemilikan aset dan Putusan dari Mahkammah Agung No.3475.K/Pdt 1987, yang pada intinya menyatakan sah bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan No.567 yang terletak di Jl. Bungur Besar No. 54 Jakarta Pusat merupakan milik INDUK KOPERASI KOPRA INDONESIA (IKKI).

Martinus Yacobus adalah salah satu pengurus Induk Koperasi Kopra Indonesia yang mempunyai kaitan erat dengan asset/kekayaan IKKI.

Pemberi kuasa adalah Martinus Yacobus, merupakan Pengurus Induk Koperasi Kopra Indonesia. Posisi dalam kepengurusan ini dikuatkan dalam Berita Acara Induk Koperasi Kopra Indonesia No.2.05 tanggal 27 Juni 2013 di hadapan Notaris Hajah Roro Windrati Nur Asmoro Edy, tercantum susunan Kepengurusan Sementara Induk Koperasi Kopra Indonesia:

Ketua: Tuan Doktorandus Marthin Dominggus Weeflaar (Sudah meninggal)
Sekretaris: Tuan Martinus Yacobus
Bendahara: Tuan Abraham Sahusilawane

Selanjutnya pada 4 Juni 2020, Kementerian ATR/BPN menyampaikan surat No. HP.03.03/1097.31.71/01/2020 kepada Martinus Yacobus sebagai pihak 'yang berkepentingan' terkait informasi Keterangan Tanah (Terlampir).Selain itu berdasarkan surat kuasa No.007/SK/IV/IKKI/2014, yang ditandatangani oleh Drs. Marthin D. Weeflaar, memberi kuasa kepada Martinus Yacobus sebagai sekretaris IKKI untuk menegosiasi, menjual serta menerima uang keseriusan atau tanda jadi atas tanah tersebut. Demikian juga surat tanda laporan kehilangan kerusakan barang-barang, surat-surat No.775/B/II/Restro Jakpus tanggal 6 Februari 2017 mencantumkan Martinus Yacobus sebagai ketua Induk Koperasi Kopra Indonesia (Terlampir).

Adalah merupakan tanggung jawab dan kewajiban pengurus untuk bertanggungjawab atas permasalahan yang muncul di antaranya terkait asset IKKI. Hal ini ditegaskan dalam Akta Perobahan Anggaran Dasar Induk Koperasi Kopra Indonesia, 12 Feberuari 1973, Bab VII Tentang Hak dan Kewajiban Pengurus, pasal 9, ayat 5, berbunyi: "Sambil menunggu pengesahan Rapat Anggota berikutnya Pengurus dapat mengambil kebijaksanaan yang belum diputuskan oleh Rapat Anggota".

Sehingga sebagai Pengurus IKKI, Martinus Yacobus memberikan kuasa kepada seorang pengacara adalah sah secara hukum. Jadi tidak tepat dikatakan permasalahan tanah Bungur Besar, Kemayoran disebut dan dikategorikan sebagai permasalahan mafiah tanah.

Tanggapan Redaksi Suara.com:

Redaksi Suara.com memastikan, penggunaan istilah "mafia tanah" dalam judul maupun tubuh artikel karena merujuk pada pernyataan aparat kepolisian. Terutama penjelasan dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin.

Pada artikel itu pula, tak ada disebut pihak-pihak lain terkait kasus tersebut, selain 8 preman dan 1 oknum pengacara yang ditangkap aparat kepolisian. Tak ada pula nama Martinus Yacobus dalam artikel tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Mafia Tanah Kebon Sirih, Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus Mafia Tanah Kebon Sirih, Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jakarta | Senin, 22 Maret 2021 | 20:46 WIB

Bos Bisnis Pariwisata Bandung Bocorkan Rahasia Sukses untuk Pelaku UMKM

Bos Bisnis Pariwisata Bandung Bocorkan Rahasia Sukses untuk Pelaku UMKM

Jabar | Sabtu, 20 Maret 2021 | 15:18 WIB

UMKM di Bandung Ini Sempat Dapat Omzet Rp 8 Miliar per Bulan

UMKM di Bandung Ini Sempat Dapat Omzet Rp 8 Miliar per Bulan

Jabar | Sabtu, 20 Maret 2021 | 11:09 WIB

Terkini

Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi

Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:05 WIB

Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer

Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:38 WIB

Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan

Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:33 WIB

Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik

Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:24 WIB

Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut

Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:11 WIB

Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:58 WIB

H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup

H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:41 WIB

Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal

Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:36 WIB

Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh

Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:32 WIB

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:20 WIB