Sidang Vonis 5 April Mendatang, Nasib Djoko Tjandra Bakal Diputus Hakim

Kamis, 25 Maret 2021 | 14:26 WIB
Sidang Vonis 5 April Mendatang, Nasib Djoko Tjandra Bakal Diputus Hakim
Terdakwa kasus dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, Djoko Tjandra meminum air mineral sebelum mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Nasib terdakwa Djoko Tjandra bakal ditentukan saat Majelis Hakim memimpin sidang putusan kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra yang bakal digelar pada Senin, 5 April 2021) mendatang.

Adapun agenda sidang Kamis (25/3/2021) hari ini, terdakwa Djoko sudah membacakan duplik dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Sehingga, untuk sidang selanjutnya hanya mendengarkan putusan oleh hakim.

"Untuk (pembacaan putusan) pada tanggal 5 April pukul 10.00 WIB dengan acara untuk putusan," kata Majelis Hakim sebelum menutup sidang, Kamis (25/3/2021).

Ketua Majelis Hakim Damis menjelaskan alasan jadwal pembacaan putusan pada tanggal 5 April mendatang. Karena, dalam waktu seminggu kedepan, ia ada dinas diluar kota yang tidak bisa ditinggalkan.

"Hari Senin tanggal 5 karena begini pak alasannya. Pada tanggal 30 dan 31, sampai tanggal 1 April itu saya ada kegiatan dengan Mahkamah Agung dan kemungkinan akan berdinas di luar kantor," ucap Damis.

Mendengar alasan majelis hakim pembacaan putusan tanggal 5 April, adapun dari pihak Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa tak keberatan.

" Tidak ada masalah yang mulia," jawaban terdakwa maupun Jaksa.

Djoko Tjandra telah dituntut hukuman oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejasaan Agung selama 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. 

Jaksa juga berharap majelis hakim turut menolak justice collaborator yang diajukan Djoko Tjandra. 

Baca Juga: Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Fatwa MA

Dalam kasus ini, terdakwa Pinangki Sirna Malasari juga sudah didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). 

Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra yang saat itu masih buron, tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali. 

Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra. 

Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI