Sebut Tuntutan 4 Tahun Djoko Tjandra Ringan, ICW: Harusnya Seumur Hidup!

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 05 Maret 2021 | 14:03 WIB
Sebut Tuntutan 4 Tahun Djoko Tjandra Ringan, ICW: Harusnya Seumur Hidup!
Terdakwa kasus dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, Djoko Tjandra meminum air mineral sebelum mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp100 juta terhadap terdakwa  kasus dugaan suap dan gratifikasi penghapusan red notice, Djoko Tjandra belum maksimal. 

Peneliti ICW Kurnia Ramadhan mengatakan ada tiga indikator  yang seharusnya dipertimbangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan hukuman berat terhadap Djoko Tjandra. 

"Pertama, dari sisi pemidanaan penjara, penuntut hanya menutut empat tahun penjara kepada Joko S Tjandra. Padahal, regulasi yang menjadi dakwaan, memungkinkan untuk menuntut maksimal sampai lima tahun penjara," ujar Kurnia lewat keterangannya kepada wartawan, Jumat (5/3/2021). 

Kedua, denda yang dituntut oleh penuntut juga hanya Rp 100 juta. Padahal menurut Kurnia, kejahatan yang dilakukan Djoko Tjandra, mestinya JPU menuntut makksimal hingga Rp 250 juta. 

"Ketiga, penuntut umum tidak menjadikan latar belakang kejahatan yang terdakwa lakukan, terlebih ia sudah menjadi terpidana, sebagai dasar pemberat," ujar Kurnia. 

"Tak hanya itu, tindakan Djoko Tjandra  yang telah mencoreng institusi penegak hukum dengan menyuap oknum Jaksa dan perwira tinggi Polri. Namun sepertinya hal itu luput dijadikan dasar pemberat tuntutan," tambahnya.

Di samping itu, Kurnia juga menyatakan seharusnya Djoko Tjandra dapat dihukum penjara seumur hidup. Namun, 
problematika pemidanaan bagi pelaku pemberi suap ada pada regulasi pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebab, regulasi tersebut sama sekali tidak memberikan hukuman yang ideal bagi pelaku. 

"Dapat dibayangkan, hukuman maksimal bagi pelaku pemberi suap hanya lima tahun penjara. Model ini sebenarnya tidak layak bagi seorang Djoko S Tjandra, yang harusnya dapat dihukum penjara seumur hidup," jelasnya. 

Oleh karenanya, ICW berharap Majelis Hakim dapat mengesampingkan tuntutan JPU, dengan memberikan hukuman maksimal kepada terpidana kasus korupsi cassie Bank Bali itu. 

baca juga

Di samping itu, ICW juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terhadap perkara ini, dengan mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat. 

"Sebab, sampai saat ini, ICW masih meyakini ada beberapa orang yang tergabung dalam klaster politik, penegak hukum, dan swasta yang belum dijerat oleh penegak hukum," ujar Kurnia. 

Seperti pemberitaan sebelumnya, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Djoko Tjandra dituntut JPU empat  tahun penjara dan denda Rp100 juta di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021).

Jaksa pada persidangan meyakini Djoko Tjandra terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan uang berupa suap kepada Jaksa Pinanki Sirna Malasari dan sejumlah dan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang

ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:21 WIB

Pegawainya Terjaring OTT KPK, Pengawasan Internal BPK Dinilai Gagal Total

Pegawainya Terjaring OTT KPK, Pengawasan Internal BPK Dinilai Gagal Total

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:40 WIB

ICW: Audit BPK Jadi Komoditas Dagang, WTP Cuma Alat Pencitraan Politik

ICW: Audit BPK Jadi Komoditas Dagang, WTP Cuma Alat Pencitraan Politik

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:55 WIB

504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?

504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 10:53 WIB

BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?

BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 08:55 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

Danantara Disorot! Minim Transparansi Jadi Celah Korupsi dan Gerus Kepercayaan Investor

Danantara Disorot! Minim Transparansi Jadi Celah Korupsi dan Gerus Kepercayaan Investor

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 15:58 WIB

Danantara Belum Buka Laporan Keuangan, Koalisi Sipil: Waspada Celah Korupsi Aset Negara!

Danantara Belum Buka Laporan Keuangan, Koalisi Sipil: Waspada Celah Korupsi Aset Negara!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:53 WIB

28 Tahun Reformasi: Demokrasi Surut, Ekonomi Dihantui Krisis Kepercayaan

28 Tahun Reformasi: Demokrasi Surut, Ekonomi Dihantui Krisis Kepercayaan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 09:25 WIB

ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Usai Purbaya Wacanakan Pemutihan Rokok Ilegal

ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Usai Purbaya Wacanakan Pemutihan Rokok Ilegal

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 09:24 WIB

Terkini

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB