Dakwaan kedua, Rohadi disebut menerima uang dari Jefri Darmawan sebesar Rp 110 juta; dari Yanto Pranoto sebesar Rp 235 juta; dari Ali Darmadi sebesar Rp 1,608 miliar dan Sareh Wiyono sebesar Rp 1,5 miliar sehingga totalnya mencapai Rp 3,453 miliar.
Semua uang itu untuk mengurus perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, maupun perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Ketiga, Rohadi didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah orang senilai total Rp 11.518.850.000 terkait dengan pengurusan perkara ataupun masih terkait dengan proses persidangan, maupun diberikan karena berhubungan dengan jabatan Rohadi.
Keempat, Rohadi didakwa menerima melakukan pencucian uang dari hasil korupsi hingga senilai Rp 40.133.694.896.