Pengusaha Akui Beri Rp 2,4 Miliar ke PNS Tajir Rohadi untuk Nikahan Anak

Kamis, 25 Maret 2021 | 18:44 WIB
Pengusaha Akui Beri Rp 2,4 Miliar ke PNS Tajir Rohadi untuk Nikahan Anak
Terdakwa kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/10). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/aa.

Soegiharto berkukuh Rp 150 juta yang diberikan kepada Rohadi berstatus pinjaman dan hingga kekinian belum dikembalikan.

Majelis hakim lalu mempertanyakan kebenaran kesaksian Soegiharto kepada terdakwa Rohadi.

"Semua benar yang mulia," jawab terdakwa Rohadi

Rohadi diketahui dijerat  sejumlaah dakwaan tindak pidana korupsi. Pertama, Rohadi didakwa menerima suap Rp 1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat 2009-2014 Robert Melianus Nauw, dan anggota DPR RI dari fraksi PDIP 2019-2024 Jimmy Demianus Ijie.

Uang dari dua wakil rakyat itu terkait pengurusan perkara korupsi Robert dan Jimmy pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Dakwaan kedua, Rohadi disebut menerima uang dari Jefri Darmawan sebesar Rp 110 juta; dari Yanto Pranoto sebesar Rp 235 juta; dari Ali Darmadi sebesar Rp 1,608 miliar dan Sareh Wiyono sebesar Rp 1,5 miliar sehingga totalnya mencapai Rp 3,453 miliar.

Semua uang itu untuk mengurus perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, maupun perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Ketiga, Rohadi didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah orang senilai total Rp 11.518.850.000 terkait dengan pengurusan perkara ataupun masih terkait dengan proses persidangan, maupun diberikan karena berhubungan dengan jabatan Rohadi.

Keempat, Rohadi didakwa menerima melakukan pencucian uang dari hasil korupsi hingga senilai Rp 40.133.694.896.

Baca Juga: Bayar Rohadi Rp350 Juta Urus Kasus Tanah, Ujungnya Saksi Gigit Jari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI