"Saya pernah minta tolong ke dia (Rohadi), tapi bukan apa-apa, saya hanya minta pendapat. Kadang beliau kalau ke Surabaya, minta tolong dibantu, ya enggak apa, saya kasih," ujar Bambang.
Jaksa Takdir akhirnya memerinci uang yang diberikan Soegiharto kepada Rohadi secara bertahap. Takdir mengungkap, Soegiharto pernah memberikan uang mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 240 juta kepada Rohadi.
"Itu Pak Rohadi pinjam uang kepada saya untuk mantu anaknya, untuk nikahkan anaknya. Pokoknya di atas Rp 10 juta, biasa nya pinjam," kata Soegiharto.
Jaksa KPK terus mencecar Soegiharto dengan kembali membaca BAP miliknya. Dalam BAP, kata JPU KPK, adanya permintaan uang Rp 150 juta dari Rohadi kepada Soegiharto, guna mengurus perkara anak sang pengusaha.
"Bambang Soegiharto memberikan Rp 150 juta secara cash setelah mengambil uang di ATM kawasan Slipi, untuk mengurus perkara David Kasasi. Rencana Rohadi, uang itu akan diberikan kepada Atid yang merupakan pegawai MA. Saya lupa hingga akhirnya David tetap dipenjara selama 6 tahun," kata Jaksa Takdir membacakan BAP Soegiharto.
Soegiharto berkukuh Rp 150 juta yang diberikan kepada Rohadi berstatus pinjaman dan hingga kekinian belum dikembalikan.
Majelis hakim lalu mempertanyakan kebenaran kesaksian Soegiharto kepada terdakwa Rohadi.
"Semua benar yang mulia," jawab terdakwa Rohadi
Rohadi diketahui dijerat sejumlaah dakwaan tindak pidana korupsi. Pertama, Rohadi didakwa menerima suap Rp 1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat 2009-2014 Robert Melianus Nauw, dan anggota DPR RI dari fraksi PDIP 2019-2024 Jimmy Demianus Ijie.
Baca Juga: Bayar Rohadi Rp350 Juta Urus Kasus Tanah, Ujungnya Saksi Gigit Jari
Uang dari dua wakil rakyat itu terkait pengurusan perkara korupsi Robert dan Jimmy pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.