Keluarnya air mani karena sentuhan kulit meski tanpa hubungan seksual akan membatalkan puasa, baik saat masturbasi (onani) maupun sentuhan dengan pasangan. Namun, jika mani keluar karena mimpi basah termasuk tidak sengaja sehingga puasa tidak batal.
5. Haid atau Nifas

Haid atau nifas bagi perempuan juga membatalkan puasa. Perempuan yang mengalami haid atau nifas saat Ramadan dapat menggantinya dengan puasa sejumlah hari haid di luar bulan puasa.
Diriwayatkan Aisyah, "Kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti salat yang ditinggalkan,” (H.R. Muslim 508).
6. Gila
Apabila seseorang mendadak gila ketika sedang menjalankan puasa, maka puasanya batal. Puasa diwajibkan untuk umat Islam yang baligh (dewasa), berakal sehat, dan tidak terkena halangan.
7. Murtad
Jika seseorang keluar dari Islam atau murtad maka dengan sendirinya puasa orang tersebut batal. Murtad adalah mengingkari keesaan Allah atau mengingkari hukum syariat.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Apa Itu Puasa Ayyamul Bidh?