Ditanya Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Kantornya, Anies: Sudah Dong

Minggu, 28 Maret 2021 | 22:01 WIB
Ditanya Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Kantornya, Anies: Sudah Dong
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [ANTARA]

Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban diamanatkan bahwa setiap korban dan saksi adalah prioritas LPSK.

"LPSK siap melindungi korban dan saksi jika memang mereka membutuhkan layanan perlindungan kami. Apalagi berdasarkan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan dari LPSK," tutur Edwin.

Pemeriksaan sampai saat ini masih belum diketahui hasilnya dan sudah sampai mana prosesnya berjalan. Belakangan LPSK juga mengungkap korban Bless lebih dari satu orang.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI